Mataram – Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat literasi hukum di bidang kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi, Promosi, dan Pendampingan Merek bertema “Pahami dan Lindungi Merek untuk Memajukan Usaha” yang digelar Rabu (20/08) bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita mewakili Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, Anna menegaskan pelindungan merek merupakan pijakan penting dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan pelaku usaha, khususnya di era perkembangan ekonomi digital, arus globalisasi, dan transformasi industri kreatif yang kian pesat.

“Pelindungan terhadap merek adalah pondasi utama untuk menciptakan daya saing yang berkelanjutan. Merek bukan hanya nama dagang, tapi merupakan identitas, reputasi, sekaligus nilai tambah dari sebuah produk atau jasa. Di balik merek yang kuat, ada kepercayaan konsumen, kualitas yang dijaga, dan peluang ekonomi yang besar. Ia adalah cermin dari nilai, kepercayaan, dan kualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anna menyebut bahwa merek adalah aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses ke pembiayaan, ekspor, kemitraan, hingga meningkatkan kepercayaan pasar.

“Tidak sedikit kasus di mana usaha lokal kehilangan hak atas mereknya karena tidak melakukan pendaftaran, sementara pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut. Ini adalah risiko nyata yang perlu kita cegah bersama,” tambahnya.

Kantor Wilayah Kemenkum NTB sendiri terus berkomitmen untuk mengedukasi, mendampingi, dan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat agar dapat mengenal serta memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual, termasuk merek. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan konsultasi, program jemput bola ke kabupaten/kota, hingga menyasar sentra-sentra ekonomi rakyat.

“Jangan biarkan karya dan inovasi masyarakat NTB hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Dengan perlindungan hukum yang kuat, literasi yang meningkat, dan semangat kolaborasi, kita bisa memastikan bahwa setiap merek lokal dapat naik kelas dan bersaing di pasar nasional, bahkan internasional,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan peserta dari pelaku UMKM di NTB. Hadir pula narasumber dari berbagai kalangan, yakni perwakilan Bank NTB Syariah, Direktur PT Simusta Corp Khairul Mahfuz, serta Analis Kekayaan Intelektual I Nyoman Mas Sumerta Jaya. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Restu Dhika Rini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha NTB semakin memahami pentingnya melindungi merek sebagai kunci menjaga keberlangsungan usaha sekaligus membuka peluang untuk memperluas pasar hingga ke level global. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *