Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengambil peran strategis dalam mendorong penguatan ekosistem inovasi daerah melalui kegiatan Temu Bisnis dan Bimbingan Teknis Inovasi yang digelar di Ballroom Pejanggik, Hotel Lombok Raya, Selasa (11/11).
Kegiatan yang diinisiasi oleh BRIDA Provinsi NTB ini mengusung tema “Pentahelix Collaboration: Mewujudkan Inovasi Daerah Berbasis Kemitraan Strategis”, dengan melibatkan berbagai unsur penting seperti pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melalui I Nyoman Mas Sumerta Jaya selaku Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Peran Kementerian Hukum NTB dalam Hilirisasi Hasil Riset dan Inovasi.” Ia menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi dalam mendorong hilirisasi riset menuju nilai ekonomi yang berdaya saing.
“Kanwil Kemenkum NTB tidak hanya berperan melindungi inovasi melalui pendaftaran KI, tetapi juga menjadi penggerak dalam membangun ekosistem ekonomi daerah yang inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi lokal.
”Kemenkum NTB berkomitmen menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen transformasi ekonomi. Melalui kolaborasi lintas sektor, kita dorong agar inovasi lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Kegiatan ini turut melibatkan BRIDA Provinsi NTB, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, PLUT, Perbankan, Universitas Mataram, serta para pelaku usaha binaan BRIDA. Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat sinergi dalam membangun inovasi berbasis potensi lokal menuju NTB yang inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)