Sumbawa — Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) sekaligus rapat Pengharmonisasian terhadap lima Raperda dan satu Raperbub Kabupaten Sumbawa. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa pada Kamis (20/11/2025), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga.

‎Dalam pertemuan tersebut, Kanwil menyampaikan hasil penilaian IRH, di mana Kabupaten Sumbawa telah melakukan pengunggahan data dukung namun masih perlu dioptimalkan. Wakil Ketua Bapemperda, Adizul Syahabuddin, mengapresiasi pendampingan Kanwil dan menegaskan komitmen penguatan koordinasi perangkat daerah.

‎Pada sesi harmonisasi, tim Kanwil memberikan sejumlah catatan teknis dan substansial terhadap Raperda Bantuan Hukum, Ormas, Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, serta Raperbub Renstra 2025–2029. Penyempurnaan meliputi konsiderans, kewenangan, redaksional, hingga teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB telah menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan regulasi daerah benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

‎“Kami berharap pemerintah daerah terus memperkuat proses penyusunan regulasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

‎Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi sebagai komitmen bersama meningkatkan kualitas produk hukum daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *