MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumbawa menggelar rapat harmonisasi 2 Raperkada Kabupaten Sumbawa pada Rabu (07/05) di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Rapat Harmonisasi membahas Raperkada tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Raperbup Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Daerah yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumbawa dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan pencermatan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (Raperbup), secara umum substansi Raperbup telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun demikian terdapat catatan yang perlu disesuaikan.

Raperbup merupakan pendelegasian Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa “ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Bupati”.

Judul Raperbup adalah “TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH”, yang artinya hanya berfokus pada penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang di dalam Perda maupun Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi didefisinikan sebagai “dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun”. JUDUL Raperbup perlu disesuaikan dengan perintah pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, Judul tentu harus mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan.

Dalam Batang Tubuh ditemukan beberapa hal yang perlu disesuaikan seperti Pengaturan materi yang sama dalam beberapa Pasal, pengaturan materi yang tidak sistematis dan tidak merupakan satu kebulatan pengertian, teknik pengacuan yang kurang tepat, pengaturan sanksi yang kurang tepat, perumusan ketentuan lain-lain yang tidak perlu dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Daerah, secara umum substansi Raperbup telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun catatan terhadap Raperbup ini antara lain Dalam ketentuan umum Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang dalam Pasal atau beberapa pasal selanjutnya, dan ada beberapa penambahan istilah yang harus ditambahkan karena beberapa kali disebutkan dalam batang tubuh peraturan tersebut. Dalam batang tubuh pasal 41 “ketentuan lain-lain” pasal tersebut disarankan untuk dihapus karena normanya lebih tepat dirumuskan dalam ketentuan peralihan dan Dalam Pasal 42 ada sedikit perbaikan norma pada huruf a, dan huruf b. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *