Lombok Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati mendorong salah satu potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Lombok Timur jadi Indikasi Geografis ‘Tenun Pringgesela’ untuk mendapat pelindungan KI dengan melakukan pendaftaran KI.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum NTB saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaeni Taufik, di ruang kerjanya pada, Jumat (26/9).

Untuk tahap awal pendaftaran Tenun Pringgesela, diperlukan membentuk Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang akan mendukung pendaftaran IG.

“Prioritas presiden adalah menjadikan Indonesia menjadi nomor 1 dalam pelindungan Kekayaan Intelektual,” ungkap Mila.

Di Lombok Timur sendiri, baru terdaftar 2 IG yaitu Garam Pemongkong, dan Kopi Sembalun. Mila menyarankan agar Sekda Lombok Timur untuk berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Timur dalam penelitian KI.

Mila juga menambahkan bahwa masih terdapat potensi KI lainnya di Lombok Timur yang dapat didaftarkan yaitu berupa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ‘Ritual Memanen Padi’ di Desa Jeruk Manis. Selain itu, Mila juga mendorong untuk mendukung program ‘satu desa satu merek’ di wilayah Lombok Timur.

Sekda Lombok Timur menyambut baik inisiatif Kakanwil Kemenkum NTB dan berkomitmen untuk mendukung pendaftaran dan pelindungan KI di Lombok Timur.

“Saya akan dorong ke Dekranasda Lombok Timur dan Bappeda Lombok Timur untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saya akan fokuskan dulu ke Tenun Pringgesela dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ibu,” ucap M. Juaeni Taufik.

Melalui pertemuan ini, diharapkan Tenun Pringgesela dan potensi KI lainnya dapat segera didaftarkan sehingga dapat melestarikan warisan budaya, meningkatkan perekonomian masyarakat dan memberikan pelindungan hukum bagi produk tersebut. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *