KLU—Wacana penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Lombok Utara kini tengah bergulir. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara beralasan jika penyesuaian itu itu dilakukan lantaran selama 17 tahun tarif PBB-P2 belum berubah.
Meski demikian, Pemkab Lombok Utara menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta diterapkan, melainkan harus menunggu hasil kajian mendalam yang sedang dilakukan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Utara, Ainal Yakin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 ini bukan semata-mata kenaikan, melainkan langkah adaptasi terhadap fluktuasi harga properti dan perkembangan wilayah.
“Sejak pemekaran, kita belum pernah melakukan penyesuaian itu karena kita melihat pendapatan masyarakat dan belum seluruhnya ada kenaikan harga tanah,” jelasnya, Senin (25/8).
Lebih lanjut kajian ini sudah dilakukan di lima kecamatan, yaitu Tanjung, Pemenang, Gangga, Kayangan, dan Bayan. Tim Bapenda telah melakukan survei di lapangan sebanyak dua kali, dan saat ini sedang menunggu hasil final. Dimana penetapan tarif PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan kelas tanah, bukan dipukul rata. Dengan demikian, penyesuaian yang akan dilakukan diharapkan lebih adil dan akuntabel.
“Persoalan berapa kenaikannya itu, belum kita tentukan, karena ada surat edaran yang mengatakan harus melihat kondisi masyarakat,” katanya.
Selain penyesuaian tarif, ia juga menyoroti masalah validitas data wajib pajak yang menjadi kendala. Saat ini, Pemkab sedang berupaya memvalidasi data wajib pajak yang tersebar di Lombok Utara. Hal ini mengakibatkan data piutang PBB-P2 menjadi tidak akurat dan terus menumpuk. Dari total 104 ribu wajib pajak yang terdata, hanya sekitar 50 hingga 60 ribu yang aktif membayar PBB-P2.
“Banyaknya Prona, PTSL, hibah, warisan, dan sebagainya membuat data menjadi tidak valid lagi,” katanya.
Meskipun PBB-P2 hanya menyumbang sekitar Rp 8,5 miliar per tahun, jauh di bawah sektor dominan seperti pajak hotel dan restoran, validasi data ini jelasnya tetap menjadi prioritas.
“Ini yang mau kita lakukan, sehingga kita mendapatkan betul-betul wajib pajak PBB-P2 yang valid,” ungkapnya.(dhe)