WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA OPRASI: Tim Opgab saat menyegel tempat usaha kafe karaoke ilegal di Desa Suranadi, Rabu (28/12/2022).

LOBAR – Langkah tegas akhirnya diambil Pemkab Lombok Barat (Lobar) atas menjamurnya kafe karaoke ilegal di Suranadi Kecamatan Narmada. Sebanyak 34 kafe karaoke ilegal ditutup dan disegel oleh Tim Operasi Gabungan (Opgab) Satpol PP, Kepolisian, TNI, Pemerintah Kecamatan dan Linmas, Rabu (28/12/2022).

Saat Opgab, ratusan personil gabungan itu dibagi menjadi tiga tim untuk menyebar. Setiap tim menutup 10-13 titik kafe karaoke ilegal. Dari pantauan saat operasi itu hampir semua kafe karaoke ilegal yang menjual minuman keras (miras) tradisional tuak dan Bir itu sedang tutup. Sebab, sepekan sebelumnya Pemda sudah melakukan sosialisasi terkait larangan berdirinya tempat hiburan itu di kawasan Suranadi.

Selain itu, sebanyak dua kali Pemda melayangkan surat peringatan kepada para pemilik kafe karaoke ilegal itu agar tak beroperasi lagi dan membongkar atribut maupun perlengkapan karaoke.

Meski para pemilik kafe itu sudah mengetahui kedatangan petugas dan meninggalkan kafenya dengan gerbang tergembok. Pemda tetap membuka paksa dan memasang sepanduk segel dan garis Pol PP di area kafe disaksikan oleh RT maupun Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Pada sepanduk segel yang terpasang itu tertulis jika kafe karaoke itu melanggar sebanyak empat peraturan daerah (Perda). Mulai dari perda tentang tata ruang, bangunan gedung, penjualan minuman beralkhol (minol) dan Trantibum. Bahkan tertulis jelas sanksi pidana jika merusak atau mencopot sepanduk segel itu.

Petugas juga mengangkut sejumlah barang bukti seperti miras tradisional tuak, alat karaoke dan sebuah senjata rakitan. “Sesuai yang sudah kita siapkan, Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, dan ke 34 titik (kafe karaoke) itu mereka tutup,” ujar Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati yang dikonfirmasi selepas Opgab.

Meski sudah ditutup, Yeni menegaskan langkah penindakan yang dilakukan pihaknya tak sampai disitu saja. Demi memastikan seluruh kafe karaoke ilegal itu tak beroperasi kembali, anggotanya akan berpatroli setiap hari. “Karena tidak ini bukan gertak semata dari Pemda. Maka kalau melanggar akan langsung ditindak, apalagi mencabut dan merusak finil (sepanduk segel) maka akan dipidana dan diserahkan ke kepolisian,” tegasnya.

Proses penutupan itupun terbilang lancar tanpa ada perlawanan dari pemiliknya, lantaran lokasinya banyak ditinggal. Meski demikian ada beberapa pemilik yang kedapatan masih membuka dan langsung mengamankan alat karaokenya.

Yeni mengatakan, kafe karaoke ilegal itu sudah jelas melanggar empat Perda Lobar. Mulai dari Perda tentang tata ruang, dimana kawasan Suranadi sudah ditetapkan kawasan wisata religi bukan lokasi tempat hiburan. Kemudian melanggar Perda Bangunan gedung, lantaran pembangunan tempat usaha itu tak memiliki izin sehingga jelas ilegal.

Yeni melanjutkan, kafe itu melanggar Perda Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minol. Selain tak boleh ada lokasi tempat hiburan, kafe itu juga tak memiliki izin menjual minol. “Terakhir dia melanggar Perda ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. Banyak warga yang mengeluh, dan rata-rata yang berkerja di sana orang dari luar Lobar, jadi lebih banyak negatifnya dari pada positifnya usaha itu,” jelasnya.

Terkait dengan barang bukti sitaan seperti miras dan alat karaoke, Yeni mengatakan akan diamankan dan segera dilakukan pemusnahan. Sedangkan untuk dugaan senjata rakitan itu, ia mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Lantas bagaimana dengan homestay? Mantan Camat Narmada itu menegaskan, jika untuk Homestay diperbolehkan asal memiliki izin dan tak menjual Minol. “Rata-rata sudah berizin dan ada yang sedang mengurus izinnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh menambahkan jika terdapat sekitar 282 personel gabungan yang terlibat dalam Opgab penutupan kafe karaoke ilegal di Desa Gunungsari itu. Terdiri dari 60 personil Polresta Mataram, 30 anggota Kodim 1606/Mataram, 70 orang anggota Satpol PP Lobar, 17 anggota Satpol PP Provinsi NTB.

“Dan 5 orang linmas perwakilan setiap desa di Kecamatan Narmada yang jumlah desanya 21 desa,” tambahnya.

Ratusan personel Opgab itu terbagi menjadi tiga tim. Setiap tim melakukan penutupan dan penyegelan di 10-12 titik usaha kafe karaoke ilegal. “Semua sudah lengkap, berita acara penyegelan, berita acara pengamanan barang bukti, surat perintah tugas,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 542

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *