PRAYA-Kepala Dusun Powen Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Ramli Ahmad menanggapi santai atas sikap Kades Batujai, Alwan Wijaya yang melakukan banding atas putusan pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Mataram nomor: 6/G/2021/PTUN Mtr, 3 Juni 2021.
Dalam perkara ini, awanya Kadus Powen menggugat Kades Batujai ke PTUN Mataram atas keputusan atau SK Kades nomor: 40 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Plt Kadus Powen tanggal 17 November 2020.
“Kalau pun banding silakan saja, kan itu hak semua orang. Termasuk pak Kades Batujai,” katanya tegas saat dikonfirmasi Radarmandalika.id.
Menurut Ramli, banding merupakan hal yang biasa dan sah-sah saja, sebab ini hak bagi setiap warga negara Indonesia yang merasa tidak puas dengan putusan di pengadilan dan dijamin oleh konstitusi.
“Saya akan siap menghadapi banding,” tegasnya.
Dia menjelaskan, putusan PTUN Mataram yang mengabulkan gugatan dia sebagai penggugat diklaim sudah memenuhi rasa keadilan, karena berdasarkan fakta di persidangan tergugat atau Kades tidak mampu membuktikan tentang pelanggaran yang dilakukan dirinya.
“Justru kami yang bisa membuktikan semua di persidangan berdasarkan fakta-fakta,” katanya lagi.
Ia menyebutkan, yang disajikan di persidangan baik bukti surat maupun saksi yang dihadirkan olehnya semakin memperkuat dalil-dalil gugatan penggugat. Bahwa berdasarkan bukti satu dan bukti dua yang dijadikan sebagai alasan untuk memberhentikannya.
Ramli juga saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum untuk membuat laporan pidana. Pasalnya adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu agar dirinya lengser jadi kadus.
“Saya tidak akan mundur,” tegasnya.
Sebelumnya, Kades Batujai Alwan Wijaya akhirnya memutuskan melakukan banding ke PTUN Surabaya atas perkara gugatan yang pernah dilakukan Kadus Powen, Ramli Ahmad. “Malam ini ada musyawarah terkiat keinginan warga kepada Kadus Powen. Kala banding sudah kami daftarkan,” bebernya kepada Radarmandalika.id, Selasa malam beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya dalam musyawarah mala mini (tadi malam,red), pihaknya akan menggodok awik- awik tertulis kepada kadus yang bersangkutan, sehingga nantinya jika melanggar keputusan yang telah dibuat maka keluarga kadus akan memproses kadus bersangkutan untuk mundur sebagai kadus setempat.
Kades juga mempertimbangkan sikap kadus ini untuk berdamai kepada warganya. Pasalnya, Kadus Powen sempat melaporkan warganya atas dugaan pencemaran nama baik ke polres. Kades mengarahkan agar yang bersangkutan mencabut laporan dan sepakat untuk berdamai agar tidak terjadi gejolak dalam pengaktifannya kembali.
“Jika Kadus ini ngeyel untuk melanjutkan ini menjadi ganjalan bagi saya selaku pimpinan,” ungkap dia.
Berkaitan dengan putusan untuk banding, Kades mengaku sudah mendaftarkan perkara tersebut untuk dilakukan banding. Kades menjelaskan, berdasarkan kajian dari pengacara, dinilai keputusan hukum yang ditetapkan PTUN Mataram ada yang kurang jelas terkait batas ambang keberatan.
“Sudah didaftarkan oleh pengacara, namun kita belum mengeluarkan biaya apakah diteruskan atau tidak,” bebernya.
Kades menambahkan proses hukum akan dilanjutkan dan tidak sangat bergantung pada hasil putusan musyawarah. Jika musyawarah tidak menemukan titik temu, maka kades akan melanjutkan proses banding tersebut.
“Untuk menjaga saja supaya penyelesaiannya jadi cantik gitu,” katanya.
Berkaitan dengan keberatan yang diajukan masyarakat terhadap Kadus Powen, Kades menerangkan Kadus tersebut tidak pernah terjerat tindak pidana, namun lebih pada persoalan kearifian local yang ada di desa.
Menurutnya, komunikasi yang masih minim antar masyarakat menjadi pemicu persoalan tersebut, seperti adanya adat selabar dan lainnya ini yang disoal oleh warga.
“Sudah ada gejolak sebelum saya jadi Kades, Pemdes juga tidak ada alasan untuk memberhentikan, selama ini komunikasi saya tetap baik,”klaimnya.
Kades berharap, persoalan ini segera mendapat titik temu, agar tidak menguras sumberdaya dan gejolak yang dapat merugikan bagi pembangunan desa.(ndi/red)