PRAYA – Pemecatan lima kepala dusun (Kadus) di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah berbuntut panjang. Upaya mediasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah pada Kamis (29/7) buntu. Pasalnya Kepala Desa (Kades) Barejulat tetap kekeh atas keputusannya dengan tetap memberhentikan ke lima kadus bersangkutan.
“Tetap dalam pendirian (karena sudah sesuai aturan),” tegas Kedes Barejulat, Selim saat dikonfirmasi Radar Mandalika, Jumat (6/8).
Selim yang hadir dalam mediasi waktu itu tetap tegas pada pendirian menolak mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian yang telah diterbitkannya tertanggal 12 Juli 2021 kepada ke lima kadus bersangkutan. Yakni Kadus Paok Naning, Timuk Gawah, Panti, Bunkawang dan Kadus Lengkok Pandan. Ia pun tak begeming walaupun itu perintah dari Bupati sekalipun.
Adapun konsekuensi atas keputusannya nantinya. Karena kekeh pada pendirian menolak mencabut SK pemberhentian ke lima kadus berangkutan. Selim mengaku sudah sangat siap jika harus berhadapan di pengadilan kalau ke lima kadus yang diberhentikannya itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Sebab, langkah yang diambilnya dengan memberhentikan kadus bersangkutan itu dinilainya sudah sesuai aturan. Perbup 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebelum menerbitkan SK pemberhentian, Selim terlebih dulu mengeluarkan surat peringatan (SP) yang diberikan kepada mereka. Dari mulai SP 1, SP 2 hingga SP 3.
Kadus bersangkutan diberhentikan lantaran dianggap tidak loyal pada pimpinan dan mengenai kinerja. Sehingga, ia memberhentikan ke lima kadus bersangkutan demi lancarnya roda pemerintahan. “Undang-undangan rapat ndak pernah diisi (hadir). Tempat kecewanya saya seperti dari Kejaksaan datang itu (dalam sebuah acara) terus ndak ada yang hadir,” tegas Selim.
Pada bagian lain, Selim mengaku setiap malam turun ke warga masyarakat dalam rangka silaturahmi sembari menyerap berbagai aspirasi warganya. “Di sana dia memberikan kita masukan dan lain sebagainya. Contoh, gang-gang yang belum dikerjakan, yang ndak pernah disentuh. Sebenarnya itu kadus harus lebih tau. Ini masak kita duluan lebih tau,” tandasnya.
Dikatakan, selaku Kades lebih banyak terjun ke lapangan atau di luar kantor desa. Menurutnya, 70 persen di bawah dan 30 persen beraktifitas di kantor desa. Untuk itu, ditekankan kepada semua perangkat desa agar dapat mengartikulasikan dan membantu mewujudkan visi misi Kades demi kemajuan desa dan masyarakat. (zak)
Post Views : 844