KLU- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menghimpun data terhadap jumlah janda di Lombok Utara. Tercatat dari lima kecamatan yang ada, mengalami perkembangan kenaikan terhadap perubahan status dari awalnya kawin kini menjadi janda akibat perceraian yang terjadi.
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Utara, Rubain menyampaikan, terhadap status tersebut akan terlihat dari proses pembaharuan data Adminduk yang dilaporkan masyarakat. Dimana ketika adanya perubahan status maka wajib disampaikan ke Dukcapil.
“Jadi saat warga mengurus data Adminduk akan dilaporkan juga statusnya apakah kawin, belum kawin atau janda,” ungkap Rubain, belum lama ini.
Ia pun menilai tidak semua warga Lombok Utara melaporkan perubahan statusnya saat ini, dari awalnya kawin kini single parent. Sehingga bisa dipastikan dari data yang tercatat justru lebih banyak lagi dari kondisi ril di lapangan.
Dari data Dukcapil sendiri tercatat hampir disemua kecamatan terjadi peningkatan jumlah janda, untuk Kecamatan Tanjung pada tahun 2020 lalu jumlah janda akibat cerai hidup sebanyak 707 orang, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 728 orang, sementara Jumlah Janda akibat cerai mati untuk tahun 2020 sebanyak 1923 orang, dan di tahun 2021 meningkat menjadi 1966 orang.
Berikutnya di Kecamatan Gangga pada tahun 2020 tercatat sebanyak 644 orang berstatus janda akibat cerai hidup sementara pada tahun 2021 naik menjadi 653 orang. Begitu juga yang janda akibat cerai mati tahun 2020 tercatat sebanyak 1561 orang dan pada tahun 2021 naik menjadi 1608 orang, di Kecamatan Kayangan untuk tahun 2020 sebanyak 745 orang dan pada tahun 2021 naik menjadi 747 orang sementara janda akibat cerai mati ditahun 2020 sebanyak 1358 orang, dan pada tahun 2021 sebanyak 1379 orang.
Berikutnya di Kecamatan Bayan, janda akibat cerai hidup di tahun 2020 sebanyak 823 orang dan pada tahun 2021 naik menjadi 831 orang. Sedangkan janda karena cerai mati di tahun 2020 sebanyak 1513 orang dan pada tahun 2021 naik menjadi 1565 orang. Terakhir di Kecamatan Pemenang, janda akibat cerai hidup pada tahun 2020 sebanyak 508 orang dan pada tahun 2021 naik menjadi 511 orang, sementara Janda karena cerai mati pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1153 orang dan pada tahun 2021 naik menjadi 1203 orang.
“Rata-rata di semua kecamatan naik namun angkanya tidak signifikan,” tuturnya.(dhe)