MATARAM – Sebagaimana diketahui, Unit Layanan Paspor (ULP) Selong Lombok Timur Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram merupakan unit naungan Kanwil Kemenkumham NTB yang memberikan layanan keimigrasian bagi WNI yang hendak melakukan permohonan dokumen keimigrasian.
Guna memastikan kelancaran layanan keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB hadir di ULP Selong pada Kamis (25/4). Tim yang dipimpin oleh Gusti Ayu Made Widnyani selaku Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian dan staf, hadir langsung dan melakukan monitoring dan evaluasi.
Gusti Ayu menyampaikan bahwa sejauh ini ULP Selong telah membawa dampak positif bagi masyarakat khususnya di wilayah Lombok Timur. “Saat ini masyarakat khususnya di wilayah Lombok Timur, yang telah melakukan permohonan paspor sudah terlayani dengan baik di ULP Selong. Permohonan paspor di ULP Selong juga wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, dengan kuota yang terpisah dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, kecuali kelompok rentan yang meliputi lansia, balita, disabilitas dan ibu hamil/menyisui,” ungkap Gusti Ayu.
“Semoga dalam waktu dekat Unit Layanan Paspor di Selong juga dapat memberikan layanan paspor elektronik sebagaimana diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dimana pada saat ini sudah 102 Kantor Imigrasi yang telah memberikan layanan paspor elektronik,” tambah Gusti Ayu.
Sedangkan Sudirman selaku Kepala Unit pada ULP Selong menyampaikan bahwa saat ini jumlah permohonan paspor terpantau normal, biasanya akan terpantau melonjak pada saat musim haji maupun umroh, dan kemungkinan tersebut telah diantisipasi.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, “Kanwil Kemenkumham NTB telah berkomitmen akan selalu menjaga kualitas layanan dan integritas, baik layanan keimigrasian, pemasyarakatan maupun layanan hukum. Dengan harapan, masyarakat dapat merasakan bahwa negara hadir di tengah mereka”. (*)