Mataram – Jaga azas kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melakukan keseragaman kepada seluruh Kantor Wilayah dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pemeriksaan pewarganegaraan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum ikuti zoom meeting terkait Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan pada Kamis (14/08).

Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan surat edaran ini merupakan arahan langsung dari Menteri Hukum guna menciptakan proses pewarganegaraan yang efektif dan efisien.

“Pejabat wilayah wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan, memastikan pemohon tidak sedang terlibat dalam proses hukum, proaktif memonitor pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian dalam waktu 14 hari setelah pengucapan sumpah setia,” tegas Dulyono.

Sementara itu, Kasubdit Pewarganegaraan Ditjen AHU, Backy krisnayuda menyampaikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan ke kantor wilayah harus sudah lengkap. Penyampaian hasil pemeriksaan kepada pemohon secara elektronik dilakukan paling lambat 7 hari sejak dinyatakan memenuhi syarat substantif. Untuk penyampaian non-elektronik, dilakukan paling lambat 7 hari setelah dokumen elektronik diterima. Kantor Wilayah sendiri diberikan kewenangan untuk melakukan konfirmasi ke instansi terkait guna memastikan keabsahan dokumen yang diajukan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB khususnya Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum berkomitmen dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 yang diterbitkan sebagai respons atas ditemukannya ketidakseragaman dalam pemeriksaan administratif dan substantif serta untuk memperkuat pengawasan pasca-pemberian status WNI.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang ditemui dalam kesempatan berbeda menyatakan harapannya agar proses pewarganegaraan di NTB dan di seluruh Indonesia dapat lebih tertib, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga integritas kependudukan dan keamanan negara dengan adanya pedoman ini. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *