LOBAR—Dua orang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Barat (Lobar) diamankan jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar). Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Lantaran menjadi calo pengirim PMI melalui jalur tidak sesuai ketentuan. Bahkan korbannya tak menerima gaji selama bekerja di luar negeri. Kedua pelaku itu seorang perempuan berinisial SA dan dan lelaki inisial WI. Keduanya diamankan di lokasi dan kasus yang berbeda.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menerangkan SA diduga melakukan proses pemberangkatan PMI yang tidak sesuai dengan aturan. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk tanggal 8 Juni 2023 lalu.
“Semua tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” ujarnya dalam siaran pers bersama awak media di Mapolres Lombok Barat, pekan kemarin.
Sedangkan pelaku berinisial WI (39) ditangkap di kediamannya di Dusun Karang Langko Gerung setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam pengungkapan TPPO. Pelaku ditangkap atas dasar laporan Polisi pada tanggal 13 Juli 2023.
Kapolres Lombok Barat menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik TPPO di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas TPPO dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut. Menurutnya korban berinisial MU diimingi pekerjaan oleh tersangka SA. Iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan di Arab Saudi menggiurkan korbannya sehingga mau untuk dikirim bekerja. Namun, karena hasil check up menunjukkan bahwa korban sakit, SA menawarkan pekerjaan lain di Malaysia. “Tersangka SA menjanjikan gaji sebesar Rp 5 juta dan hanya bekerja mengurus orang tua di Malaysia,” katanya.
Namun, proses pemberangkatan korban tidak sesuai dengan aturan pengiriman pekerja migran Indonesia. Korban dibawa oleh SA dari Lobar menuju Surabaya, Jakarta, Pekanbaru, dan Bengkalis. Dari sana, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Bengkalis. Di Malaysia, korban sudah ditunggu oleh agen yang berada di wilayah Johor.
Tim penyidik Polres Lombok Barat berhasil menangkap SA di Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan kepala dusun setempat. SA kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berbeda dengan SA, pelaku WI bekerjasama dengan agen berinisial YU yang berada di Jakarta untuk menjual korban berinisial FI ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Korban FI ini ditampung di Jakarta oleh agen YU yang masih dalam pengejaran kami. Kemudian korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Bangkok dan transit dari Colombia dan Riyad menuju Arab Saudi. Di sana korban dijanjikan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan,” terangnya.
Namun setelah sampai di Arab Saudi, korban tidak mendapatkan gaji sepeser pun dan malah disiksa oleh majikannya. Korban mengalami depresi berat dan trauma akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut. “Korban berhasil kembali ke Indonesia setelah kami berkoordinasi dengan Polda NTB dan Kementerian Luar Negeri. Kami juga memberikan bantuan psikologis kepada korban untuk mengembalikan kondisi mentalnya,” kata pria berparas tampan itu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 4 juncto pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (win)