Mataram – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi, beserta jajaran, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Rabu (6/8).

Kunjungan dalam rangka Identifikasi Masalah terkait Interoperabilitas Data Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan tersebut disambut oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Anna Ernita selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta jajaran pelaksana bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam paparannya, Ramelan menjelaskan tugas dan fungsi Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, prioritas nasional Kemenko Kumham Imipas, agenda prioritas pembangunan di bidang hukum, Indeks Pembangunan Hukum (IPH), hingga agenda koordinasi permasalahan terkait isu dalam interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan di wilayah.

“Interoperabilitas menjadi prioritas nasional karena memiliki peran penting dalam meminimalisir kesalahan data dan proses verifikasi, yang apabila tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi menimbulkan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ramelan menambahkan, “Peran Kantor Wilayah juga penting, mengingat sejumlah verifikasi awal persyaratan pengesahan kewarganegaraan menjadi kewenangan kanwil.”

Setelah paparan dari pihak Kemenko Kumham Imipas, Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan beberapa masalah terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan, seperti keterbatasan akses terhadap permohonan kewarganegaraan yang diajukan secara daring ke Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, belum terintegrasinya data kependudukan antara Dukcapil dengan Kementerian Imipas, keluhan pemohon layanan, serta kendala penyelesaian pewarganegaraan.

Ramelan menjelaskan bahwa sejumlah masalah di Kanwil Kemenkum NTB tersebut akan disampaikan dan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan solusi.

“Kami berharap informasi yang kami sampaikan dapat memperkaya daftar permasalahan yang dihimpun Kemenko Kumham Imipas, khususnya terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan layanan di berbagai wilayah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTB. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *