JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA I Gde Putu Ariyadi

MATARAM – Upah Minimum Kabupaten untuk 10 Kabupaten Kota di NTB telah di sepakati, Rabu kemarin. Data yang disuguhkan Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi NTB. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gde Putu Ariyadi mengatakan awalnya yang belum ada kejelasan UMP Lombok Tengah. Surat Bupati Loteng isinya hanya menyampaikan pandangan terkait besaran UMP dari masing-masing anggota dewan pengupahan seperti APINDO, Serikat Pekerja dan BPS. Ada empat besaran UMK yang disampaikan dan tidak memilih salah satu opsi yang direkomendasikan ke gubernur sebagai dasar pertimbangan untuk penetapannya. Padahal hari ini (kemarin) batas akhir penetapan UMK.

 

“Tinggal Bupati Lombok Tengah memilih salah satu dari empat opsi dewan pengupahan Loteng untuk direkomendasikan ke Gubernur sebagai bahan untuk penetapannya,” terangnya.

 

“Artinya semua daerah di NTB sudah menyampaikan UMK hari ini (kemarin),” sambungnya.

 

Setelah pihaknya melalukan koordinasi intesn akhirnya Lombok Tengah dapat mengambil keputusan UMK nya seperti daerah lain.

 

“Sore baru ada kepastian,” katanya.

 

Aryadi kemudian memperlihatkan besaran UMK sepuluh kabupaten itu. Sayangnya tiga daerah UMK nya dibawah Provinsi yaitu Lombok Tengah, Lombok Timur dan Dompu. Rincian detailnya UMP Pemprov NTB Rp 2.371.407.  Kota Mataram  Rp 2.598.079 Kabupaten Lombok Barat Rp 2.373.194, Kabupaten Lombok Tengah Rp 2.367.676, Kabupaten Lombok Timur Rp 2.372.532, Kabupaten Lombok Utara Rp 2.367.323, Kabupaten Sumbawa Barat Rp 2.479.712 Kabupaten Sumbawa Rp 2.389.506, Kabupaten Dompu Rp 2.369.310, Kabupaten Bima Rp 2.400.833, Kota Bima Rp 2.425.030

 

Untuk tiga daerah itu yaitu UMK Kabupaten Lombok Tengah dengan selisih Rp 3.731 dibandingkan UMP NTB. Kemudian UMK Kabupaten Lombok Utara punya selisih Rp 4.084 dibandingkan UMP NTB. Serta UMK Kabupaten Dompu selisih sebesar Rp 2.097 dibandingkan UMP NTB. Sedangkan besara UMK Kota Mataram menjadi UMK paling besar dengan angka Rp 2,5 juta. UMK Kota Mataram memiliki selisih lebih besar Rp 226.672 dibandingkan UMP NTB.

 

Aryadi mengatakan ketiga daerah yang UMK nya dibawah UMP masuk kategori kuning.

 

“Yang kuning, hasil perhitungannya dibawah UMP tahun 2023, sehingga sesuai ketentuan UMK yang hasil perhitungannnya dibawah UMP, maka besaran UMK tersebut akan ditetapkan sama dengan besaran UMP 2023,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 584

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *