Muazinin. (HAZA/RADAR MANDALIKA)

LOTENG – Kebijakan penghapusan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di jenjang SMA, SMK dan SLB di NTB menimbulkan dampak serius bagi keberlangsungan operasional pendidikan.

Salah satu dampak paling dirasakan adalah tertundanya pembayaran gaji guru honorer yang selama ini bergantung pada dana tersebut.

Seperti kasus di SMAN 4 Praya, sebanyak 45 honorer sampai saat ini belum bisa mendapat haknya oleh sekolah karena BPP ditiadakan di sekolah diganti dengan sumbangan komite.

“Sesuai surat edaran nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang moratorium pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan. Untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Sekolah mengajukan permohonan dukungan dana kepada Komite Sekolah yang berasal dari penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan dari peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat, atau lembaga secara sukarela, bukan pungutan sesuai mekanisme sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ucap Waka Kesiswaan SMAN 4 Praya, Muazinin, kemarin.

Dilihat dari rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) dari program pemenuhan 8 standar yang harus dibiayai anggaran yang dibutuhkan  sekolah sebesar Rp 3.561.410.000. Sementara dana yang tersedia dari BOS sebesar Rp 2.033.610.000. Jadi dari sini bisa terlihat kekurangan sebesar Rp 1.527.800.000.

“Jadi kekurangan ini sesuai edaran kita minta sumbangan dari Komite, khususnya untuk pembayaran honorer kita habiskan Rp 60 juta per bulan, dan 4 bulan ini belum dibayar masih ditunda karena dananya belum ada, karena dari dana bos tidak bisa,” terangnya.

Jadi kekurangan ini yang diajukan melalui komite sekolah untuk menutupi biaya yang lain yang tidak bisa ter-cover di dana BOS. Jadi aturnya sekarang siswa tidak membayar BPP di sekolah tapi mengeluarkan sumbangan lewat komite.

“Yang mengeluarkan sumbangan ini juga tidak semua siswa, termasuk anak yatim dan siswa yang memegang KIP dan PKH dibebaskan biaya pendidikan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, BPP selama ini menjadi sumber utama untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah, termasuk honorarium bagi guru tidak tetap. Dengan dihapusnya sumber dana tersebut, yang dialihkan ke sumbangan sukarela oleh Komite sangat berpengaruh besar terkait pembayaran honorer yang secara tepat waktu.

“Bisa saja suatu saat honorer dirumahkan karena sekolah tidak bisa membayar tepat waktu. Sementara bantuan operasional sekolah belum cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan,” pungkasnya.(hza)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *