Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Selasa (24/2).
Kegiatan tersebut menghadirkan Tim BSK Hukum sebagai narasumber dan diikuti pula oleh perwakilan Kantor Wilayah lainnya. Disampaikan bahwa SPAK, SPKP, dan SKM merupakan instrumen evaluasi partisipatif yang berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa pelaksanaan survei dilakukan secara real-time dan dilaporkan secara berkala melalui aplikasi 3AS. Pada Semester I Tahun 2026 akan dilakukan evaluasi berjalan untuk mengidentifikasi potensi kesenjangan dalam penyelenggaraan layanan, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui aksi korektif pada Semester II.
Materi juga memuat penjelasan teknis mengenai tata cara pelaksanaan survei, termasuk penentuan jumlah responden serta metode pengisian melalui QR Code, tautan, maupun perangkat komputer di ruang layanan. Seluruh pelaksanaan survei wajib memperhatikan prinsip kerahasiaan data responden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk melaksanakan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026 secara optimal guna menjaga kualitas pelayanan publik serta mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah diraih.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa survei harus menjadi alat refleksi bersama dalam meningkatkan mutu layanan. “Kita harus memastikan setiap masukan masyarakat menjadi dasar perbaikan nyata dalam pelayanan,” ujarnya.(red)