DIKI WAHYUDI/RADAR MANDALIKA PEMBERSIHAN: Sejumlah pekerja dari PLN wilayah NTB sedang melakukan pemotongan ranting pohon yang mengganggu kabel listrik di Lombok Tengah.

MATARAM – Kabar baik untuk buruh di Provinsi NTB. Sebab di tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB naik dengan besaran mencapai Rp 2.207.212. Ini berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan NTB ada kenaikan 1,07 persen atau Rp 23.329 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883.

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mengungkapkan, formula Perhitungan UMP 2022 menggunakan PP Nomor 36 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan. Sekda mengatakan, menurut Menteri Ketenagakerjaan RI, formula batas atas dan batas bawah baru yang terdapat di PP 36 tahun 2021, ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

Adapun sidang dewan pengupahan Provinsi NTB hari ini menghasilkan rekomendasi, sebagai berikut Gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2022 sebelum tanggal 21 November 2021. Penetapan UMP NTB  tahun 2022 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022.

Pengumuman UMP NTB tahun 2022 oleh Gubernur dilakukan pada tanggal  21 November 2021 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-NTB paling lambat tanggal 30 November 2021. Metode penetapan upah minimum mengacu pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Penetapan upah minimum tahun ini tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang secara normatif telah dijabarkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” beber Gita.

Ada pun variabel-variabel yang masuk menjadi indikator penetapan upah minimum Provinsi adalah. Pertama, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) periode 2020 (Quartal IV) dan periode 2021 (Quartal I,II, dan III) yang dalam hal ini sebesar 0,72%. Kedua, Inflasi Provinsi sebesar 1,89%. Ketiga UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883, keempat rata-rata konsumsi rumah tangga Provinsi sebesar Rp 1.197.548, kelima Rata-rata banyaknya anggota/rumh Tangga se-Provinsi sebesar 3,3, keenam Rata-rata banyaknya ART bekerja/Rumah Tangga se-Provinsi sebesar 1,31.

Sementara, Sekretaris Dewan Pengupahan NTB, I Gde Putu Ariyadi mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,07 persen itu baru akan ditetapkan sebelum 21 November. “Pemberlakukan efektiv  dimulai pada Januari 2022,” kata Gde Ariyadi.(jho/rif/rls)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 419

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *