Mataram – Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memimpin rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa, Jumat (26/09) bertempat di Ruang Rapat Mandalika.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Agenda pembahasan difokuskan pada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021-2025, serta dua Raperbup yakni Analisis Standar Belanja (ASB) dan Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini mendesak dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyertaan modal daerah serta implementasi program prioritas nasional. Sementara itu, Suyanto Edi Wibowo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menekankan pentingnya aspek yuridis dalam perubahan Raperda sesuai amanat Pasal 79 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia juga mengingatkan agar dasar hukum dalam penyusunan Raperda disusun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Lita Restuwati selaku Plt. Kabag Hukum Sumbawa, menjelaskan bahwa pasal tambahan dalam Raperda perubahan kedua ini diperlukan untuk mengakomodir dana Rp400 juta yang belum tercantum dalam perda sebelumnya, sehingga manfaat penyertaan modal lebih terasa bagi masyarakat, khususnya petani.

Selanjutnya, pembahasan Raperbup dipaparkan oleh tim perancang. Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah menekankan urgensi ASB dalam mencegah pemborosan anggaran serta mendukung transparansi melalui integrasi dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari KPK. Selain itu, juga menyoroti teknis penyusunan Raperbup Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar selaras dengan ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Pengharmonisasian sebagai dasar penerbitan surat selesai harmonisasi. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan Kabupaten Sumbawa lebih berkualitas, sesuai standar hukum, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *