SUMBAWA – Komitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras, dan memberikan kepastian hukum kembali ditegaskan Kanwil Kementerian Hukum NTB melalui rapat harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Senin (29/6), melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

‎Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sumbawa, Jayakusuma, yang menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum NTB dalam proses harmonisasi. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa, Lukman Bayuwarsah, menjelaskan bahwa pembahasan turut melibatkan seluruh perangkat daerah pemrakarsa agar penyusunan regulasi berjalan lebih komprehensif.

‎Dalam rapat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan terhadap lima rancangan peraturan bupati, meliputi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Pedoman Penagihan Pajak Daerah, Pengelolaan Arsip Terjaga, Pedoman Program Arsip Vital, serta Penegasan Batas Desa antara Desa Jotang Kecamatan Empang dan Desa Mata Kecamatan Tarano. Berbagai penyempurnaan disampaikan, mulai dari perbaikan dasar hukum, penyempurnaan rumusan norma, penyesuaian sistematika, hingga kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

‎Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

‎ “Harapan kami harmonisasi ini dapat menghasilkan rumusan Rancangan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

‎Diakhir rapat dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB sebagai bentuk kesepakatan atas hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *