MATARAM – Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun, turut memberikan pemahaman tentang pelanggaran dalam pemilu terkait dengan sengketa pada pilkada Sumbawa, di kantor Bawaslu NTB, Senin kemarin.
Rafly memaparkan bahwa kedatangannya sebagai ahli terhadap perkara yang digugat oleh salah satu paslon. “Saya diminta oleh salah satu pasangan calon, kalau tidak salah pasangan calon nomor lima. Saya sendiri terus terang saja tidak tahu namanya, bukan karena tidak mau tau, tapi itu justru lebih baik artinya saya memang sebelum tidak kenal sama yang bersangkutan,” jelasnya.
“Tapi karena dijelaskan kasusnya dan saya menjelaskan dari sisi sudut keilmuan saya, menurut saya apa yang saya jelaskan itu sesuai dengan keilmuan saya untuk menjelaskan soal yang keterkaitan terutama dengan elektoral justice atau keadilan pemilu. Jadi keadilan pemilu itu adalah pemilu itu harus luber dan jurnil jadi tidak boleh memenangkan orang yang curang,” katanya.
Rafly juga mememberikan pemaparan terkait dengan dibolehkannya PNS menjadi saksi dalam kontes pemilu.
“Kalau menjadi saksi boleh, yang enggak boleh itu diberikan sanksi. Kita tahu bahwa kelemahan dalam berpemilu itu adalah ketika ASN jadi saksi, ya,” sebut dia.
Dia kemudian diberikan oleh atasannya, ya kalau atasannya itu tetap atasannya kalah, kalau atasannya menang.”Nah itu mestinya harusnya ada semacam perlindungan cuma perlindungan bisa diberikan sekarang tapi nanti besok dia kembali langsung jabatannya hilang,” katanya.
Sementara terkait kesaksian yang dihadirkanndalam persidangan sengketa pemilu Sumbawa, Rafli mengatakan dirinya bukan saksi melainkan ahli.
“Saya ahli ya, bukan saksi ya,” jelas dia.
Rafly juga menjawab pertanyaan awak media mengenai TSM dalam pandangan hukum tata negara sebagai pakar apakah dalam Undang-Undang Pemilu, kita perlu ada direvisi. Mengenai TSN-nya apakah perlu jelas lagi atau dibikin undang-undang lebih spesifik lagi tentang.
” Kalau saya, besok-besok mungkin enggak usah bicara TSN. Kalau terbukti memang curang walaupun cuma satu asal beyond re itu secara sah dan meyakinkan ya di diskualifikasi. Karena kalau enggak, enggak ada efek jera,” katanya.(rif)