PRAYA – Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin 4 April 2022 memutuskan menolak gugatan kepada Ketua KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar. Dimana gugatan ini dilayangkan kuasa hukum kontraktor H. Johri, Habib Al Qutbi. Dalam putusan itu, ada dua amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet Ontvakeliijke Verklaard), kemudian pada point keduanya menghukum penggugat untuk membayar perkara Rp 345 ribu. Dimana pembayaran PNBP salinan putusan dengan nomor perkara #3/Pdt.G.S/2022/PN Pya.
Ketua KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar atas putusan ini pihaknya berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan keadilan. Sementara bidang hukum KONI juga sudah berupaya membuka tabir persoalan yang terjadi.
“Artinya bahwa kita akan menghormati proses hukum apapun bentuknya, baik laporan gugatan kita hadapi ya karena kita posisinya terlapor dan tergugat. Kan itu hak orang untuk melaporkan,” tegas Qomar saat dihubungi radarmandalika.id, kemarin.
Qomar menambahkan, ketika itu tidak terbukti maka seperti itulah adanya. Terlepas dari itu soal alasan yang bersangkutan kemudia apabila masih ada suatu hal yang belum selesai semua dapat diselesaikan secara pribadi.
“Pada intinya, KONI Loteng sudah bekerja semaksimal mungkin, sehingga tidak ada lagi yang namanya fiktif dan semua apa adanya,” katanya.
Selain itu, Qomar memastikan tidak ada manipulasi. Sebab, KONI juga sudah melalui serangkaian pemeriksaan oleh pemda bahkan BPK.
Terpisah, kuasa hukum kontraktor H. Johri, Habib Al Qutbi yang dihubungi menegaskan, keputusan PN Praya itu bukan berarti sudah tuntas persoalan. PN hanya menolak karena memang alamat yang digunakan saat menggugat Mataram, harusnya Lombok Tengah. Untuk itu, Habib mengancam akan melakukan gugatan kembali.
“Belum selesai itu, waduh kok cepat sekali. Kita gugat lagi, kalau tidak berhasil kami pidanakan dengan dasar ini,” katanya singkat.(tim)