AHMAD ROHADI/RADAR MANDALIKA PENJELASAN: Marianto bersama sejumlah kalangan LSM lainnya saat melakukan jumpa pers terkait dengan putusan peradilan Komisi Informasi yang memenangkan gugatannya.


KLU–Peradilan terbuka Komisi Informasi (KI) NTB memutuskan memenangkan Marianto SH terkait sengketa Informasi Publik. Putusan dengan nomor: 009/KINTB/PSI-KEP.2/VI/2020 itu memutuskan gugatan Marianto selaku pemohon yang terdaftar dengan nomor: 025/KINTB/PSI-REG/XI/2019 menang terhadap Pemda Lombok Utara dalam hal ini Sekda Lombok Utara sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku termohon.

Marianto dalam jumpa persnya mengatakan, proses peradilan tersebut sejatinya sudah berlangsung kurang lebih setahun sejak Juni 2019. Dimana ada 6 item dalam pokok perkara yang dimintanya terkait keterbukaan Informasi publik kepada pemda KLU. “Yakni perencanaan (RPJMD) pelaksanaan program jangka panjang dan jangka menengah pemda KLU. Kedua, daftar bantuan pihak luar atau pihak ketiga berupa Corporate Social Responsibility (CSR). Ketiga, data penggunaan anggaran per sektor OPD. Kemudian, data APBD KLU dari 2015 sampai 2019. Selanjutnya, terkait KUA PPAS perubahan 2019. Terakhir, informasi terkait bantuan pihak ketiga dalam tanggap darurat gempa bumi 2018,” jelas Marianto, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, keputusannya membawa ranah tersebut ke KI karena pemda tidak pernah merespon apa yang dimintanya. Oleh karena itu ia memutuskan agar persoalan tersebut diselesaikan di ruang-ruang peradilan.

Sebenarnya, lanjut Marianto, ada dua gugatan yang ia tujukan ke TAPD (Sekda KLU) dan Bupati KLU. Namun, karena substansinya sama KI meregistrasi gugatan untuk TAPD. “Langkah yang saya ambil ini juga sesuai dengan amanat UU dan Perpres tentang keterbukaan Informasi Publik. Harapan kami, agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menjalankan pemerintahan yang good governance,” ujarnya.

Adapun dalam surat putusan tersebut, selanjutnya KI meminta kepada pemda Lombok Utara, dalam hal ini TAPD selaku termohon agar memberikan informasi apa yang diminta pemohon.

Dalam surat putusan tersebut tertulis, pertama, yakni informasi tentang RPJMD pemda KLU. Kedua, daftar nama perusahaan yang beroperasi di KLU yang memberikan bantuan CSR melalui rekening pemda. Ketiga, SPM pelayanab dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Keempat, penjabaran APBD KLU tahun 2019 dan terakhir daftar nama lembaga yang memberikan bantuan gempa bumi dan jumlah bantuannya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Barisan Rakyat Bersatu (BRB) Lombok Utara, Bimbo menyampaikan, bahwa kemenangan Marianto juga merupakan kemenangan bagi rakyat. Sebab, adalah hak warga untuk mengetahui dan mengakses informasi kepada pemerintah. Sebab, keterbukaan informasi ini sangat penting.

“Kami juga mengawal ini dengan serius. Kami juga siap ke KPK guna koordinasi terkait hal ini,” kata Bimbo yang juga pegiat di Bimbo Gr 10.000 ini.

Di lain tempat saat dimintai klarifikasi, Sekda Lombok Utara, H Suardi, mengaku sudah menyerahkan hal tersebut kepada Asisten III untuk menindaklanjuti. “Kita menyesuaikan putusan dari pada KI itu, tidak ada masalah. Orang minta data ya kita berikan. Termasuk Anda-Anda juga kan (wartawan, Red). Kita akan berikan,” beber Suardi singkat. (dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 485

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *