Massa GMM saat aksi di depan kantor Bupati Lotim, Kamis kemarin.

LOTIM-Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Melawan (GMM), melakukan aksi Kamis kemarin di depan Kontor Bupati Lombok Timur. GMM meminta ketegasan bupati dalam menangani masalah yang ada di Desa Wakan Kecamatan Jerowaru. Massa aksi meminta ketegasan bupati untuk menindak lanjuti dugaan atas pelanggaran peraturan bupati nomor 06 tahun 2018 terkait tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan staf yang dirasa tak sesuai.

Kordum aksi, Sunardi Rius menjelaskan, kenyataan di lapangan menampilkan pengangkatan kepala wilayah Desa Wakan yang cacat prosedur dan tidak transfaran, kemudian dikukuhkan oleh pejabat desa. Anehnya pihak camat sebagai pejabat yang dalam perbup 06 tahun 2018 diberikan kewenangan mengawasi, membina proses rekruitmen pengangkatan perangkat Desa Wakan justru membiarkan proses pelantikan dan pengukuhan kawil Desa Wakan dilaksanakan. Padahal upaya pencegahan oleh BPD Wakan telah dilakukan dengan berkonsultasi pada Camat Jerowaru, namun ditanggapi.

“Jelas- jelas proses pengangkatan kawil Desa Wakan tidak memenuhi SOP dan melakukan pelanggaran terhadap perbup Lombok Timur nomor 06 tahun 2018,” sebutnya.

Massa aksi juga mengeritik masalah lain, yaitu terkait soal penerima bantuan terdampak Covid-19,  pihaknya menyayangkan realisasi BLT tahap 3 yang belum dicairkan sampai saat ini. Sementara desa- desa lain sudah menyelesaikannya.

Masalah sertifikat tanah atau program prona juga ikut disorot. Informasi prona dinilai simpang siur dan pihak desa tidak memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, bahkan informasinya hanya bisa diakses dengan cara- cara tertentu. “Atas berbagai masalah ini kami pemuda rakyat melawan pada akhir aksi dan meminta ketegasan bupati,” katanya tegas. (cr-ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *