Bukti SK Kades Mas-Mas tentang pembentukan tim pengisian perangkat desa.

PRAYA-Koordinator Umum (Kordum) Gerakan Masyarakat Mas-Mas Menggugat (GERAM), M Nazri menuding Kades Mas-Mas Kecamatan Batukliang Utara (BKU), melabrak Peraturan Bupati (Perbup) nomor 43 tahun 2018 tentang pedoman penangkatan dan pemberhentian perangkat desa.  

“Ini kami lihat sudah jelas bertentangan dengan Perbup, jadi kami akan mempersoalkan hal ini,” ungkapnya di kantor Radar Mandalika, Kamis pecan lalu.

Nazri menegaskan, langkah kades dituding bertentangan dengan Perbup terkait Surat Keputusan Kades nomor 034/Mas/2020 tentang pembentukan tim pengisian perangkat desa. Demikian juga adanya dugaan telah direkomendasikan oleh camat setempat, kemudian ada juga yang tidak. Selain itu, pihaknya juga meminta camat turun ke bawah sebelum memberikan rekomendasi dan harus menganut penuh pengamalam sila kelima Pancasila.

“Kami meminta pak camat turun ke masyarakat dan mendengar jeritan dan tangisan persoalan Kadus masing wilayah,” desaknya.

GERAM juga menyebutkan lagi, yang lebih parah dugaan kejanggalan dilakukan kades dalam rekrutmen atau proses penjaringan panitia seleksi (Pansel) perangkat desa.

“Banyak persoalan yang terjadi di desa kami, Cuma sekarang kami focus soal ini saja dulu. Nanti kami akan buka,” ancamnya.

Sementara, adapun posisi yang dilakukan pengisian perangkat desa sesuai SK Kades Mas-Mas yakni. Kaur Umum dan TU, Kadus Goak, Kadus Langgalawe, Kadus Punikasih, Kadus Selusuh, Kadus Keranji, Kadus Batulilih, dan Kadus Senurus.

Nazril juga tegas mempertanyakan soal pembentukan pansel. Bahkan menurutnya, sosialisasi juga belum pernah dilakukan.

Sementara, Kades Mas-Mas H Habiburrahman Yusuf belum memberikan tanggapan.”Lagi zikiran dulu,” katanya via SMS, tadi malam.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *