PRAYA—Legislator baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah yaang sebanyak 27 orang geram belum mendapatkan buku (dokumen) acuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 yang sudah dibahas oleh DPRD lama, sehingga bisa menyulitkan mereka dalam menjalankan fungsinya. Karena dewan baru tidak memegang dokumen atau belum mendapatkan salinan APBD Perubahan.
Karena itu anggota DPRD Lombok Tengah dari Dapil 5 (Jonggat-Pringgarata), Saiful Muslim menyoroti kurangnya transparansi atau keterbukaan soal APBD Perubahan 2024 yang dianggap membatasi peran dan fungsi DPRD.
Saiful yang merupakan politisi PAN bersama 26 anggota dewan baru di DPRD Lombok Tengah merasa geram terhadap bagian Sekretariat DPRD Lombok Tengah dan Ketua Sementara DPRD Lombok Tengah Muhalip, usia Sidang Paripurna yang digelar belum lama ini.
Menurutnya, kekecewaan mereka terungkap setelah pembacaan APBD Perubahan 2024 pada Sidang Paripurna tersebut.
“Padahal dalam surat undangan tanggal 23 September itu tidak ada ditulis pembacaan APBD perubahan,” ujar Saiful.
Sebagai informasi, Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah yang berlangsung di gedung rapat utama, Senin (23/9) mengagendakan pengumuman calon pimpinan DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029. Namun, sidang diawali dengan pembacaan hasil evaluasi APBD perubahan tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana.
Mestinya, kata Saiful, Sekretariat DPRD Lombok Tengah memberikan surat tentang agenda Sidang Paripurna waktu itu, sehingga anggota dewan tidak kaget dengan Sidang Paripurna.
“Sebelum rapat ada pemberitahuan dalam isi surat tentang agenda yang harus dibacakan oleh Pimpinan sementara,” kata Saiful.
Lebih lanjut, Saipul mengatakan bahwa APBD Perubahan tahun 2024 merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Karenanya perlu penyelarasan antara kebijakan daerah dengan kebijakan pembangunan sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional. Juga, penting bagi anggota dewan mengetahui APBD Perubahan agar bisa menjalankan fungsi sebagai legislator dengan baik dan maksimal.
“Bisa dibayangkan selama 3 sampai 6 bulan kita tidak tahu mana yang harus kita kerjakan di kantor DPRD Lombok Tengah, apakah kita hanya menjadi penonton,” cetusnya.
Dikatakan Saiful bahwa APBD yang dikelola cukup besar sehingga dibutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai dan handal. Dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
“Jadi pengelolaan APBD harus transparan, akuntabel dan partisipatif. Malah ini aneh kita minta salinan APBD Perubahan aja masih belum dikasih oleh Sekertariat di DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.
Untuk itu, katanya, peran daripada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam pembahasan penyusunan anggaran kita harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, dan menghindari kongkalingkong atau yang berbau KKN,” tutup Saiful.(zak)