Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara pada Selasa, (7/10). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Edward James Sinaga di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Adapun 3 Raperda yang dibahas yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Barat Syari’ah, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Edward James Sinaga mengatakan bahwa masukan berupa kekurangan maupun kelebihan dari rancangan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan, melainkan untuk menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lombok utara.

“Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif yang sangat penting untuk memastikan Raperda benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edward James Sinaga menekankan bahwa seluruh unsur dalam Raperda mulai dari konsiderans, struktur norma, hingga aspek teknis penyusunannya harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan dan saran terhadap ketiga Raperda tersebut, antara perbaikan pada konsiderans menimbang dan dasar hukum dalam Raperda, penyesuaian terhadap rumusan norma pada pasal-pasal selanjutnya dan perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap penamaan Raperda.

Untuk Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi antara pemrakarsa dan Kadiv P3H. Sementara 2 Raperda lainnya dikembalikan kepada Daerah/Pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif yang sangat penting untuk memastikan Raperda benar-benar bermanfaat dan berkualitas.

Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lombok Utara. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *