MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, terkait Implementasi Permenkumham Nomer 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum, Rabu, (19/3).

Dalam FGD tersebut Tim BSK Kemenkum NTB membahas 9 (sembilan) instrumen dari evaluasi atas implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, yang dimana hasil FGD akan diolah menjadi bahan evaluasi kebijakan wilayah yang akan disampaikan ke BSK Hukum.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa FGD merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Tim Analisis Evaluasi Kebijakan Wilayah untuk membahas sejauh mana implementasi Permenkumham No. 3 Th 2021 dilaksanakan, dan sebagai bahan masukan/rekomendasi untuk perbaikan kebijakan.

“Sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk menghimpun informasi tentang sejauh mana kemanfaatan dari kegiatan Paralegal serentak, program Pecamaker Justice Award dan mengevaluasi Program Paralegal Justice Awards (PJA) tahun 2023/2024 yang telah berjalan di KSB.” ujarnya.

Hasan selaku Kabag Hukum menyambut dengan kedatangan Tim BSK Kanwil Kemenkum NTB. Hasan menjelaskan bahwa program Paralegal dan penerapan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 sangat bermanfaat dan berguna untuk Desa/Kelurahan di KSB. “Program PJA memiliki banyak manfaat khususnya bagi Kades/Lurah, mereka jadi lebih memahami tentang hukum dan proses mediasi dalam menjalankan tugas sebagai peacmaker (juru damai)” tuturnya.

Lebih lanjut, Kabag Humum Pemda Sumbawa Barat tersebut berharap program dapat diterapkan pula di bagian hukum kab/kota karena ilmu tentang hukum dan mediasi juga diperlukan bagi internal mereka. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *