SUKA CITA: Para PPPK PW Lobar saat berfotoan dengan Bupati saat menerima SK pengangkatan belum lama ini. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Pengusulan Pencairan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Lombok Barat (Lobar) mulai diterima Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lobar. Setelah beberapa Perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan kontrak kerja PPPK PW itu.

Kepala BKAD Lobar, Baiq Yeni S. Ekawati, menegaskan ketersediaan anggaran pembayaran gaji PPPK PW.

“Percepatan penyelesaian kontrak kerja dan pengusulan pembayaran dari tiap unit kerja agar dana dapat segera ditransfer ke rekening penerima,” terang Yeni, Akhir pekan kemarin.

Menurut Yani, pencairan gaji PPPK PW itu tidak dilakukan kolektif. Namun bergantung pada proaktifnya masing-masing OPD. Setiap dinas atau badan tempat PPPK Paruh Waktu bernaung bertanggung jawab menyiapkan kontrak kerja yang menjadi dasar hukum pembayaran.

“Kita sekarang lagi OPD yang akan membuatkan dia kontrak, kontrak kerja. Kan sudah disetujui, dibuatkan kontrak kerja ke OPD masing-masing, sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Yeni menegaskan kecepatan pencairan gaji PPPK PW itu tergantung pada usulan dari OPD bersangkutan. Sejauh ini sudah ada beberapa OPD tercatat sudah mengusulkan pencairan gaji PPPK PW itu. Sedangkan beberapa lainya sedang proses.

“Yang saya tahu dari BKAD sudah, itu saja. Yang lain kan tergantung dari pengusulan bendahara. Jadi masing-masing, orang uangnya sudah ada. Uang sudah ada, kita tinggal membayarkan,” tegasnya.

Keterlambatan pembayaran gaji itu diperuntukan untuk bulan Januari dan Februari. Kondisi itu diklaim murni disebabkan oleh proses transisi administrasi dan penyesuaian kontrak kerja baru yang harus divalidasi dengan teliti.

Pihak BKAD mendorong agar para bendahara di setiap OPD segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Mengingat gaji yang akan dibayarkan mencakup rapelan untuk bulan Januari dan Februari, kepastian ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Lobar.

“Januari, Februari, apalagi? Kalau THR sih belum ada kebijakan,” imbuh Baiq Yeni. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *