IST/RADAR MANDALIKA SEPI: Kantor fasilitator RTG terlihat sepi dari kunjungan para Pokmas maupun aplikator kemarin.

KLU—Beredarnya isu pemotongan dana rumah tahan gempa (RTG) yang dihembuskan sejumlah oknum tak bertanggungjawab, mengundang ketersinggungan sejumlah fasilitator. Karena sejumlah pihak juga kabarnya menuding para fasilitator turut memotong dana bantuan stimulan RTG tersebut. Atas kabar tersebut, fasilitator pun bersikap dengan mengembalikan tugas fokok dan fungsi pendampingan sesuai petunjuk pelaksanaan teknis (Juklak) Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Nomor 86 tahun 2020 tentang juklak bantuan stimulan percepatan penyelesaian perbaikan bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG).

“Rata-rata fasilitator kecewa, niat awal ingin membantu percepatan dalam menangani administrasi laporan justru dikambinghitamkan oleh pihak penerima maupun aplikator pelaksana di masyarakat dengan menuding fasilitator memotong dengan besaran yang tinggi,” kata Korwil Fasilitator RTG,  Lalu Gede Tazani, Senin (14/2).

Dikatakan Gede bahwa semua fasilitator dengan tegas akan mengembalikan fungsi tugas pokoknya seperti yang tertuang dalam aturan seperti hanya mendampingi pokmas dan aplikator yang berkontrak. “Kita ini selalu di kambinghitamkan di penerima RTG bahwa potongan yang pokmas dan aplikator yang berkontrak lakukan itu adalah keinginan fasilitator. Padahal, kita hanya diberikan Biaya Operasional (BOP) berdasarkan kesepakatan saja karena di aturan juklak terbaru BNPB itu tidak ada BOP bagi fasilitator,” terangnya.

Gede menyebut pihaknya sebagai fasilitator mempunyai tugas yang cukup berat dalam suksesnya pembangunan RTG. Mulai dari pemberkasan, penyusunan laporan, hingga membuat gambar rumah. “Mungkin hanya mengangkut material saja yang tidak dilakukan fasilitator selama ini karena niatnya ingin membantu percepatan,” sambungnya.

“Makanya sekarang kami kerja sesuai tugas pokok kami saja yakni pendampingan sedangkan soal pemberkasan itu tugas pokmas dengan aplikator yang berkontrak,” tegasnya.

Menurutnya, juklak fasilitator yang sekarang dengan sebelumnya jauh berbeda. Jika dulu ada BOP sebesar 1 persen dalam setiap pemberkasan, namun sekarang tidak ada BOP. Sedangkan, rasio jumlah fasilitator dengan jumlah penerima RTG tidak sesuai dengan beban kerja. “Tugas fasilitator sekarang ini sangat ekstrim mulai dari pemberkasan, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga menyiapkan foto, hanya mikul material saja tidak kami lakukan. Kapasitas kerja kami yakni 1 berbanding 120 penerima karena jumlah kami sekarang ini hanya 100 orang untuk mendampingi sebanyak 12.616 penerima,” ungkapnya.

“Tugas fasilitator sesuai juklak itu hanya posisi mendampingi sampai dengan eksisting saja. Sedangkan untuk yang rusak sedang dan ringan hanya mendampingi kesesuaian hitungan kerusakan saja. Selain itu kami tidak akan kerjakan,” imbuhnya.

Lebih jauh diterangkan Gede, diproses pendampingan RTG sekarang ini fasilitator ikut terjun langsung membantu aplikator maupun pokmas untuk percepatan pembangunan. Harapannya, BOP yang dikeluarkan bisa dimanfaatkan untuk kerja mengurusi semua pemberkasan. Nilainya juga tidak besar karena tergantung kesepakatan saja baik itu pokmas maupun aplikator. “Kami tidak meminta besar untuk BOP kami, namun di lapangan kamilah dianggap melakukan pemotongan,” pungkasnya.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 483

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *