Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (24/9).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edward James Sinaga, yang menegaskan pentingnya penataan ruang sebagai proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah demi mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan buatan. Menurutnya, harmonisasi produk hukum daerah harus memperhatikan aspek kewenangan daerah serta aspek teknis penyusunan dan materi muatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan kronologi penyusunan Raperda RTRW, termasuk adanya keterlambatan pengajuan harmonisasi akibat persoalan penentuan batas wilayah. Meski demikian, apresiasi disampaikan kepada Kanwil Kemenkum NTB atas fasilitasi proses harmonisasi yang dinilai penting sebelum Raperda dibahas lebih lanjut di DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Proses harmonisasi menghasilkan sejumlah catatan penting yang perlu disempurnakan, di antaranya penyempurnaan konsiderans, penyesuaian istilah dan definisi dalam batang tubuh Raperda, serta perbaikan redaksional pada beberapa pasal. Catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda RTRW Lombok Tengah sebelum tahap pembahasan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, rapat harmonisasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Proses ini menandai komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, jelas, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa bahwa harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sangat penting sebagai proses penyelarasan dan penyesuaian berbagai peraturan, baik yang sudah ada maupun yang akan disusun, agar tidak bertentangan, tumpang tindih, atau saling mengoreksi. (*)