PRAYA – Pengadilan Negeri (PN) Praya menunda permohonan Umar warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut untuk dilakukan eksekusi Hotel Pullman di KEK Mandalika.
Sebelumnya, Hotel Pullman yang dibangun PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan anggaran mencapai setidaknya 700 miliar dengan mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan yang diajukan Umar oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
ops……………………..