Eksekusi Hotel Pullman di KEK Mandalika Ditunda

  • Bagikan
F hotel pullman 1
IST/RADARMANDALIKA.ID MEGAH: Seperti ini bangunan Hotel Pullman di KEK Mandalika yang sedang bersengketa.

PRAYA – Pengadilan Negeri (PN) Praya menunda permohonan Umar warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut untuk dilakukan eksekusi Hotel Pullman di KEK Mandalika.

Sebelumnya, Hotel Pullman yang dibangun PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan anggaran mencapai setidaknya 700 miliar dengan mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan yang diajukan Umar oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Dengan menindaklanjuti putusan MA tersebut, PN Praya berencana mempertemukan kedua belah pihak. Untuk dilakukan peneguran, guna memenuhi isi putusan MA tersebut, apakah akan dilanjutkan dengan proses eksekusi lahan atau ada upaya hukum lainnya.

 

 

Kuasa hukum PT. ITDC, Ihsan Asri mengungkapkan, PN menunda eksekusi karena pihaknya tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) II. “Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya mengabulkan permintaan eksekusi dari pihak pak Umar, namun ditunda,” singkatnya kepada media di Praya, Kamis kemarin.

 

Sementara, juru bicara keluarga Umar, Ahmad Tanthowi  justru tidak mau berkomentar apapun kepada media. Dia memilih bungkam.”No Comment ya,” katanya singkat juga.

 

Ketua PN Praya, M Baginda Rajoko Harahap menerangkan, hasilnya dari pelaksanaan aanmaning kedua memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama sepekan dengan terus berusaha mendamaikan keduanya, namun tidak berhasil.

Kemudian dengan adanya PK II yang dilakukan ITDC dengan alat bukti baru yang dimiliki sekitar 12. Namun setelah dipelajari adanya memang salah satu putusan PTUN  yang menurut ITDC bertentangan dengan PK 1.

 

“Dasar PK II dibolehkan dengan alasan yang terbatas yakni putusan yang berbeda dan adanya alat bukti baru yang menguatkan. Pak Umar harus bersabar hingga dikeluarkan hasil PK II,” terangnya.

 

Ketua PN menganalogikan misalnya adanya upaya hukum lain yang berjalan yakni, PK II dan dilakukan eksekusi seperti apa yang diinginkan pihak Umar. Namun saat dikabulkan kemudian dilakukan penundaan mengingat apabila eksekusi dilaksanakan seperti halnya menggusur bangunan namun nanti apabila dalam PK II pihak ITDC yang menang bagaimana? Dijelaskannya, apabila Umar menang dia menyatakan itu tidak ada soal. “Tapi sebaliknya kalau ITDC menang. Bagaimana hasil eksekusi itu?” tegasnya.(tim)

 

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *