Jakarta – Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyatakan bahwa mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis akibat bergabung sebagai tentara aktif di Rusia tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
“Ketika seseorang itu bergabung dalam dinas tugas militer negara asing tanpa seizin Presiden, maka otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya,” ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo pada acara Podcast What’s Up Kementerian Hukum, yang tayang pada Jumat (1/8).
Lebih lanjut Widodo menambahkan bahwa tugas TNI dan Polri seperti Peacekeeping atau bantuan kemanusiaan diizinkan pemerintah, asalkan mendapatkan mandat resmi dari Presiden, serta tetap dalam pengawasan negara.
Kadispenal Laksamana TNI Tunggul menegaskan bahwa pelanggaran hukum tersebut tidak hanya berdampak pada kehilangan status kewarganegaraan, tetapi juga secara otomatis menghapus status TNI bagi yang bersangkutan.
Laksamana TNI Tunggul juga mengingatkan seluruh prajurit aktif untuk menjaga komitmen terhadap Sapta Marga dan sumpah prajurit.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, seseorang yang secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum di wilayah NTB, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, memiliki peran dalam menangani status kewarganegaraan. (*)