PRAYA – Sejumlah kepala desa (Kades) di Lombok Tengah (Loteng) mendukung wacana masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun per periode, dengan batasan maksimal dua periode. Kepala Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Herman menyatakan usulan masa jabatan kades sembilan tahun sudah diterima Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Usulan kades se Indonesia itu cukup bagus. Kami kades di Loteng sangat mendukung rencana tersebut,” katanya.
Terkait usulan tersebut, ia telah mendapatkan undangan mewakili semua kades di Loteng dari Kementerian PDTT dan Mendagri minggu ini. Tujuan undangan itu guna membahas usulan jabatan sembilan tahun dan dana desa. “Saya sudah mendapatkan undangan untuk membahas usulan ini bersama dengan dua Kementerian di Jakarta minggu ini. Semoga usulan itu dapat terealisasi,” jelasnya.
Ia menilai masa jabatan sembilan tahun untuk kades sangat ideal. Selain akan menguntungkan kades, juga demi program pembangunan di tingkat desa. “Dengan masa kerja enam tahun per periode sekarang ini, belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang disusun kades terpilih. Kemudian banyak visi misi juga belum terealisasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk kades baru biasanya di awal menjabat akan bertugas mengembalikan kekompakan warga yang sempat terpecah akibat pemilihan kades. Kemudian tahun selanjutnya, kades sudah mulai fokus pada persiapan mengikuti Pilkades kembali. “Jika waktunya sembilan tahun akan cukup bagi kades untuk mengkondisikan warga dan membangun desa. Tapi memang untuk usulan ini memerlukan kajian lebih dalam,” jelasnya.
Kepala Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lalu Junaidi juga sangat mendukung wacana yang dilontarkan Mendes PDTT itu. Ia menilai masa jabatan enam tahun terlalu singkat untuk melaksanakan visi-misi. “Dengan sembilan tahun, semua kades akan bisa longgar dalam melaksanakan visi misi, dan bisa berpikir keras untuk program pembangunan di bawah, ” ucapnya.
Selain itu, jabatan sembilan tahun akan lebih efektif dan efisien dalam hal pendanaan daripada enam tahun seperti sekarang ini. Sehingga pihaknya sangat berharap usulan ini dapat segera terealisasi. (jay)