LOTIM – Selama dua pekan menggelar Operasi Jaran (Opjar) Gatarin 2020. Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil meringkus 87 pelaku Curas, Curanmor dan Curat (3C) yang beraksi di wilayah hukum Polres Lotim. Dari 87 pelaku ini, hasil pengungkapan dari 49 Laporan Polisi (LP). Meski hujan, tidak surutkan Kapolres merilis hasil pengungkapan Opjar. Sementara dalam operasi terpusat ini, dua Target Operasi (TO), berhasil dituntaskan pada hari pertama Opjar. Selebihnya, non TO yang selama ini sebagian besar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio SIK, dalam keterangan persnya, di Mapolres Lotim, kemarin mengatakan, semua yang ditangkap terdapat 15 orang pelaku masih dibawah umur. Selebihnya, merupakan pelaku katagori dewasa. Mereka ada yang mendekam di balik jeruji besi Polres Lotim, dan sekitar 15 orang dinyatakan status wajib lapor.
Sementara, barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari para pelaku selama operasi Jaran, sebanyak 35 unit kendaraan roda dua, 4 unit roda empat, 4 parang, 4 laptop, 4 komputer, 8 unit mesin perahu, satu pisau, 14 unit handphone, 4 buah kunci T, 5 senter, 2 monitor komputer, 2 UPS, 8 papan surfing, uang tunai Rp 406 ribu, dan banyak lagi barang bukti lainnya. “Tertangkapnya 87 pelaku ini, tidak lepas dari kerja keras rekan-rekan Satreskrim dan Polsek, bekerjasama masyarakat,” jelasnya.
Para pelaku 3C dalam aksinya dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari merusak motor menggunakan kunci T, membobol rumah dengan cara mendobrak pintu, dan lainnya. Banyak diantara pelaku, yang dikenal sadis dalam melancarkan setiap aksinya, tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan. Bahkan, terdapat pelaku yang delapan tahun buron, dalam operasi ini berhasil dibekuk.
Selain itu, pelaku tidak saja berasal dari Lotim dan dibekuk diwilayah Lotim. Pelaku juga ada yang dibekuk dari persembunyiannya di Pulau Sumbawa, Lombok Tengah dan beberapa daerah lainnya. “Alhamdulillah, ada pelaku Curanmor juga berhasil diamankan warga, bekerjasama Polsek di Sakra Timur. Pelaku langsung diserahkan pada aparat, untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya.
“Hasil pengungkapan kami, nomor urut dua di wilayah hukum Polda NTB, setelah Polresta Mataram,” tambah Tunggul.
Lanjut Tunggul, masyarakat jika menjadi korban kejahatan Curanmor dengan sistem tebus, jangan takut melapor pada Polisi. Karena itu, kerjasama masyarakat dalam memberantas kejahatan, sangat diharapkannya. Karena dengan kerjasama yang baik, kejahatan di wilayah hukum Polres Lotim akan berhasil ditekan. “Salah satu langkah kami membangun kerjasama baik dengan masyarakat dalam membangun Kamtibmas, lewat silaturahmi, program keliling salat berjamaah dan lainnya,” terangnya.
Sementara itu, pengakuan SUK, pelaku Curanmor asal Dusun Praida Desa Bagik Payung Timur Kecamatan Suralaga, ia beraksi di wilayah Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur. SUK diamankan warga setempat, saat membobol sepeda motor korban menggunakan kunci T. Ia mengaku, seorang residivis Curanmor, yang belum lama ini bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Selong.
Saat awak media menanyakan alasan menjadi pelaku Curanmor, ia berdalih bukan untuk membeli Minuman Keras (Miras), atau pun barang terlarang seperti narkotika. Akan tetapi, hasil Curanmor digunakan untuk menghidupi istri dan kedua anaknya. “Sumpah pak, bukan untuk beli miras dan narkoba. Tapi untuk istri dan anak saya. Saya punya dua anak, satu sekolah dan satu lagi masih kecil,” kelitnya.
Tips diberikan agar masyarakat tidak kehilangan motor saat diparkir, motor yang memiliki tutup kunci agar ditutup. Serta, saat kunci stang, agar kepala motor menghadap kanan, bukan menghadap ke kiri. Jika bagian kunci ditutup atau kepalanya terkunci menghadap kanan, akan sulit dibuka menggunakan kunci leter T. Bahkan, motor dalam posisi seperti itu, tidak akan dilirik para pelaku. “Saya sendiri kalau melakukannya, hanya butuh waktu dua menit saja,” tutupnya.
Pada kesempatan press rilis hasil pengungkapan selama Operasi Jaran ini, Kapolres Lotim, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, menyerahkan kunci secara sombolis pada warga korban kejahatan Curanmor, untuk diberikan pinjam pakai. (fa’i/r3)