LOBAR—Dua kandidat bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat (Lobar) dinyatakan tidak lolos persyaratan pencalonan. Setelah Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Lobar memverifikasi dokumen persyaratan dari kedua kandidat yang sudah mendaftar tersebut. Sebelumnya terdapat dua kandidat yang sudah mendaftar, yakni H Bahrul Fahmi dan Dr Syamsuriyansyah.
Keduanya dinilai tidak memenuhi ketentuan persyaratan (TMS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup olahraga prestasi. “Dua kandidat bakal calon yang sudah mendaftarkan diri tidak memenuhi syarat,” terang Ketua Panitia Musorkab Koni Lobar, Baiq Yeni Satriani saat konferensi pers di Sekretariat Musorkab KONI Lobar, Selasa (25/2).
Pada pasal 17 ayat (1) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 diterangkan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus memenuhi setidaknya 7 persyaratan yang sudah diatur. Terdiri dari huruf a dalam pasal itu, memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun, Kemudian di huruf b memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri. Lanjut pada huruf c, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak, huruf d tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.
Beralih pada huruf e menerangkan pengurus tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya, kemudian tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan organisasi olahraga olahraga prestasi yang dipimpinnya seperti yang ada di aturan itu di huruf F. Dan terpenting di huruf g aturan tersebut tegas menjelaskan tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua kandidat itu kata Yeni, tidak memenuhi ketentuan dari salah satu syarat yang sudah diatur dalam peraturan Permenpora tersebut. Dimana Dr Syam belum memenuhi ketentuan pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun. Sedangkan H Bahrul Fahmi terganjal ketentuan dimana tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi dasar panitia tidak meloloskan pencalonan kedua kandidat tersebut. “Pak Syam terganjal di Pasal 17 ayat (1) huruf a, sedangkan untuk pak H Bahrul Fahmi terganjal di huruf g,” jelas Yeni.
Tidak lolosnya dua kandidat itu membuat Musorkab KONI Lobar yang akan digelar 26 Februari itu resmi ditunda. Karena saat masa pendaftaran dibuka, hanya kedua kandidat tersebut yang mendaftar. Panitia akan membuka kembali pendaftaran dalam waktu dekat. “Kita akan laporkan hasil verifikasi ini kepada Ketua KONI kabupaten, Ketua KONI provinsi baru kita akan rapat panitia untuk membuka pendaftaran bakal calon Ketua KONI berikutnya,” bebernya.
Saat disinggung terkait legalitas dari Panitia Penjaringan Calon Ketua KONI Lobar yang sempat ramai dibicarakan, Munawir Haris selaku Pembina Panitia Penjaringan menerangkan bahwa kepengurusan KONI Lobar sebenarnya sudah mendapat perpanjangan masa jabatan selama 3 bulan. Seperti diketahui, masa jabatan kepengurusan KONI Lobar sebenarnya berakhir pada 22 Desember 2024 lalu. Namun karena mendapat perpanjangan maka akan berakhir pada 22 Maret 2025.
“Untuk sementara saya memang belum melihat fisik surat perpanjangan tersebut. Namun selesai ini panitia harus memegang SK agar memiliki legalitas, baru rapat panitia untuk melakukan proses penjaringan seperti awal,” ujarnya singkat. (win)