LOTIM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 17 desa di Lombok Timur (Lotim) rencananya dilakukan selesai pelantikan kepala daerah terpilih. Namun Pilkades serentak belum ada kejelasan, menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024. Desa yang telah dipersiapkan sebagai peserta Pilkades serentak tahun 2025 adalah Desa Sembalun Lawang, Sakra, Tumbuh Mulia, Bebidas, Loyok, Montong Baan, Lenek Lauk, Korleko, Mekar Sari, Rumbuk Timur, Kilang, Selagek, Sukarema, dan Dane Rase.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Salmun Rahman mengatakan, 17 desa akan mengikuti Pilkades serentak karena kekosongan jabatan. Empat kepala desa meninggal dunia, selebihnya kepala desa tersebut mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. “Awalnya ada 14 desa yang direncanakan menjadi peserta Pilkades serentak tahun 2025 ini. Tapi karena ada kepala desa yang meninggal dunia, jika tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), maka akan menjadi 17 kepala desa. Jadi, ada tiga desa yang harusnya PAW, tapi kami menunggu Permendagri yang mengaturnya juga,” terangnya.
Ia menegaskan, molornya pesta demokrasi di tingkat desa, setelah Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut ditetapkan sebagai undang-undang. Pilkades serentak itu akan jelas waktu pelaksanaannya, setelah semua regulasinya ditetapkan. Terlebih juga, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa masih dalam proses. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, memastikan regulasi yang mengatur tentang Pilkades. Kami berharap, bisa segera mendapatkan petunjuk teknis, agar Pilkades bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Soal anggaran Pilkades tersebut, telah disiapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Sebab anggaran Pilkades dibebankan pada APBD. Sembari menunggu kebijakan baru, persiapan sudah siap. “Jadwal Pilkades ini tetap bisa berubah, tergantung kebijakan Bupati. Jika Pilkades tahun ini diundur ke tahun 2026 mendatang, maka Pilkades tahun 2026 nanti bisa digabung dengan 89 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, setelah mendapat perpanjangan selama dua tahun,” pungkasnya. (fa’i/r3)