JAKARTA – Dr. Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Komite Publisher Rights. Pemilihan tersebut berlangsung pada Jumat (30/8/2024) di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Proses pemilihan berlangsung demokratis dengan dihadiri oleh 10 anggota komite secara langsung dan satu anggota melalui aplikasi Zoom.
Pemilihan dimulai dengan pimpinan sidang sementara, Suprapto, yang mempersilakan anggota komite untuk mengajukan calon ketua. Empat kandidat muncul, yakni Sasmito, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Dr. Guntur Syahputra Saragih, dan Suprapto. Namun, Guntur menyatakan tidak bersedia dan Indriaswati hanya bersedia maju sebagai wakil ketua, sehingga kandidat yang tersisa untuk ketua adalah Sasmito dan Suprapto.
Dalam pemilihan yang dilakukan secara tertutup, Suprapto memperoleh enam suara sebagai ketua, sedangkan Sasmito mendapatkan lima suara. Untuk posisi wakil ketua, Indriaswati memperoleh dukungan mayoritas dengan 10 suara, sementara Suprapto mendapatkan satu suara. Seusai pemilihan, para anggota komite saling bersalaman dan mengucapkan selamat.
Suprapto menegaskan meskipun ia terpilih sebagai ketua, pengambilan keputusan dalam komite akan dilakukan secara kolektif kolegial dan selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujarnya.
Agenda prioritas komite adalah membahas lebih lanjut tata kelola organisasi, pembagian tugas masing-masing anggota, serta menyusun rencana kerja ke depan.
Suprapto juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers dan gugus tugas Dewan Pers yang telah menyediakan kerangka dan mekanisme kerja komite.
Pembentukan Komite Publisher Rights didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Jumat pagi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 yang mengesahkan keanggotaan komite.
Acara penyerahan SK dihadiri oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.
Anggota komite terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers. Lima anggota dari unsur Dewan Pers adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto. Dari unsur pakar, anggota komite terdiri dari Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sementara itu, unsur pemerintah diwakili oleh Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo. (red)