MATARAM – Lama tak ada kabar, wakil rakyat di DPRD NTB meminta Pemprov NTB untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) yang sudah disahkan satu tahun lebih. Sejak diundang-undangkan hingga saat ini realisasi kongkret belum dilakoni Pemprov NTB. Buktinya Pemprov belum juga membuat aturan teknis yakni Pergub dari produk Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu.
“Kongkret kan dong lewat Pergub,” pinta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah di Mataram, kemarin.
Dengan adanya Perda Ponpes tersebut, tentunya akan ada nomenklatur khusus di APBD yang diperuntukkan bagi Ponpes di NTB. Sehingga Ponpes ada alokasi anggaran dari APBD. Untuk diketahui kehadiran Perda itu dihajatkan supaya anggaran bagi Ponpes bisa dialokasikan dari APBD NTB.
“Kita desak ini Pj Gubernur bisa segera terbitkan Pergub Ponpes,” katanya.
Diungkapkan, dengan belum ada Pergub sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda Ponpes itu menyebabkan pengalokasian anggaran bagi Ponpes tidak bisa dilakukan. Sampai saat ini nomenklatur di APBD yang diperuntukkan untuk Ponpes di NTB belum dianggarkan APBD-Perubahan 2023.
“Ini membuat Perda Ponpes belum bisa direalisasikan di APBD,” terang Yongki sapaannya.
Dia menegaskan, Perda Ponpes itu sudah memperoleh registrasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga sudah tidak ada alasan untuk segera diterbitkan Pergub sebagai petunjuk pelaksana.
“Perda Ponpes sudah terregistrasi di Kemendagri,” terangnya.
Terkait alasan belum terbit Pergub untuk Perda Ponpes tersebut, Yongki mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu kepada Biro Hukum Setda Pemprov NTB terkait alasan belum terbit Pergub tersebut. Namun Biro Hukum berasalan belum ada perintah dari Gubernur untuk menerbitkan Pergub.
“Alasan biro hukum, belum ada perintah oleh Gubernur,” bebernya.
Sebab itu, dia mendesak kepada Pj Gubernur untuk segera merealisasikan terbit Pergub tentang Ponpes tersebut. Apalagi mengingat, Perda Ponpes itu menyangkut dukungan bagi pengembangan dan kemajuan Ponpes di NTB. Dia mengakui, ada sejumlah perda yang hingga saat ini belum terbit Pergub sebagai petunjuk teknis.
Perda banyak belum diterbitkan Pergub adalah Perda yang inisiatif dari legislatif. Sedangkan perda yang inisiatif dari eksekutif hampir semua cepat proses terbit Pergub.
“Ini jadi PR dari Pj Gubernur dari sisi regulatif. Kalau terbit Pergub, Pj Gubernur kita nilai berhasil dari regulasi,” tandasnya.
Dia berpandangan, dengan diterbitkan Pergub dari sejumlah Perda yang merupakan inisiatif dari legislatif, maka itu bisa jadi momentum memperkuat hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif. Sehingga hal ini akan bisa makin mempercepat laju pembangunan di daerah.
“Sehingga cocok dengan tagline Maju Melaju,” imbuhnya.
Sebagai pimpinan Bapemperda dari sekian banyak Perda inisiatif legislatif hampir semua belum direalisasikan Pemprov NTB. Lain halnya ketika Perda itu inisiatif eksekutif dengan cepat dieksekusi.
“Dari 10 Perda inisiatif dewan paling dua yang direalisasikan dengan dibuat Pergub,” katanya.
Yongki juga mengingatkan kepada Pj Gubernur tetap fokus bekerja dan tidak terlalu banyak melakukan bermanuver yang bisa menghambat dan mengganggu dirinya dalam melaksanakan tugas.
Sehingga Pj Gubernur bisa menghimpun semua kekuatan dan sumber daya birokrasi untuk mendorong dan mempercepat lagu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di NTB.
“Jangan terlalu banyak bermanuver. Lebih fokus bekerja,” pungkasnya.(jho)