PRAYA – Selain Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB NTB, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Lombok Tengah pun menyerahkan SK Struktur kepengurusan yang sah ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PKB, A Muhaimin Iskadar kepada Pengadilan Negeri Praya, Senin, (19/08).
Ketua DPC PKB Lombok Tengah, Lalu Pelita Putra kepada media ini mengatakan penyampaikan SK Struktur tersebut sebagai bentuk pemberitahuan susunan kepengurusan DPC PKB Lombok Tengah periode 2021-2026.
“Ini salah satu bentuk penguatan legalitas kami kepengurusan di tingkat cabang,” terang Pelita.
LPP begitu akrab disapa anggota DPRD NTB terpilih itu menyampaikan langkah DPC PKB Lombok Tengah tersebut bentuk penegasan mutlak bahwa tidak ada struktur PKB ditingkat daerah Lombok Tengah selain berdasarkan SK yang diserahkan tersebut.
“Tidak ada struktur pengurus yang lain selain kami di Lombok Tengah,” tegas Pelita.
PKB akan melangsungkan Muktamar di Bali 24 Agustus mendatang. DPC PKB Lombok Tengah bersama DPC lainnya se NTB telah mengikuti Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) pada 15 Agustus lalu yang diselenggaran DPW PKB NTB. Muskerwil tersebut salah satu kegiatan PKB wilayah NTB menyambut Muktamar tersebut. Dalam Muskerwil tersebut DPW PKB NTB bersama DPC se NTB dengan tegas menyatakan dukungan ke A Muhaimin Iskadar atau Gus Muhaimin kembali memimpin PKB secara aklamasi.
“Kami tegas menyatakan mendukung Gus Muhaimin kembali memimpin PKB secara aklamasi,” tegasnya.
DPC PKB Lombok Tengah juga menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Praya
yang telah bekerja sama dalam penelitian bakal calon legislatif kabupaten Lombok Tengah pada Pemilu 2024. Pengiriman surat ke Pengadilan Negeri Praya tersebut juga sebagai upaya sinergi dalam pembinaan sistem hukum di Indonesia.
“Kami sampaikan banyak terimakasih dan tentunya mengapresiasi bapak Pengadilan Negeri Praya atas sinerginya bersama PKB ditingkat daerah selama ini,” pungkasnya.
Diketahui penyerahan SK Struktur Kepengurusan DPC PKB Lombok Tengah nomer 160/DPC-03/XI/A.1/VIII/2024 tersebut diterima langsung pihak Pengadilan Negeri Praya atas nama Ilham F Miraharja. (jho)