SUMBAWA – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga sambangi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Selasa (10/06).

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Edward menyampaikan kepada Didi Hermansyah selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa agar Tim Kerja dan Tim IRH daerah Kabupaten Sumbawa untuk mempersiapkan data dukung untuk diunggah ke portal irh.kemenkum.go.id sesuai dengan variabel yang tersedia dan jadwal yang ditentukan.

Penilaian IRH Tahun 2025 mencakup berkas atau dokumen Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah diajukan permohonan harmonisasinya pada tahun 2024.

“Kepala Daerah juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempermudah pemenuhan data dukung dan apabila ada kendala, segera informasikan ke Tim Sekretariat Wilayah,” pesan Edward.

Setelah dilakukan pengunggahan data dukung oleh tim kerja dan tim assesor pemerintah daerah selanjutnya tim sekretariat wilayah akan mengirimkan hasil verifikasi awal untuk perbaikan pemenuhan data dukung IRH Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda mengatakan IRH merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan Asta Citra Presiden Prabowo terutama pada butir ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *