Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan penyuluhan hukum tidak langsung melalui Podcast NGOPI (Ngobrol Pintar) yang mengangkat tema “KUHP Baru: Hukum Berubah – Masyarakat Harus Tahu”, Kamis (20/2), bertempat di Ruang Podcast Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga sebagai narasumber, dengan Samdani selaku Penyuluh Hukum bertindak sebagai moderator.

Dalam pembukaannya, moderator menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023 serta resmi berlaku tiga tahun setelahnya, yakni 2 Januari 2026. Momentum berlakunya KUHP baru ini menjadi penting untuk diketahui masyarakat, terutama terkait berbagai perubahan mendasar di dalamnya serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Edward James Sinaga menjelaskan bahwa KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht. Ia menegaskan bahwa KUHP baru merupakan wujud dekolonisasi hukum pidana nasional. “KUHP baru hadir sebagai bentuk dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Ia dirancang agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum modern,” ujar Edward.

‎Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa pembaruan KUHP merupakan proses rekodifikasi terbuka terbatas yang mencakup dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan modernisasi hukum pidana. Menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat, ia menegaskan bahwa sejumlah pasal seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kini menjadi delik aduan.

“Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa beberapa ketentuan terkait kohabitasi bersifat delik aduan sehingga tidak serta-merta dapat diproses tanpa adanya laporan.

Selain itu, Edward menekankan bahwa KUHP baru mendorong penyelesaian sengketa ringan melalui pendekatan mediasi serta memperkuat peran desa dan kelurahan dalam penyelesaian masalah hukum. Dengan telah diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di NTB, implementasi KUHP baru diharapkan lebih efektif karena permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan.

“Edukasi hukum harus diperkuat agar masyarakat tidak salah paham terhadap substansi KUHP baru. Ini menjadi momentum penting bagi penguatan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Edward.

Pada akhir sesi, narasumber dan moderator mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memahami serta menyebarluaskan informasi terkait penerapan KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di Nusa Tenggara Barat. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *