IST/RADAR MANDALIKA SURAT PENTING: Ini surat ditulis tangan oleh mantan Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir dari dalam Rutan Praya.

PRAYA – Mantan Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir mengirim selembar surat tulis tangan kepada aktivis senior NTB, L Tajir Syahroni dan redaksi Radar Mandalika dari balik jeruji besi Rutan Praya.  Adapun isi sepucuk surat, dimohon mengambil dokumen bukti dalam bentuk foto copy kwitansi aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya yang dititip melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan.

Adapun dokumen yang diberikan tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD 2017-2020 itu, kwitansi sumbangan ulang tahun kejaksaan Rp 5 juta tanggal 19 Juli 2022. Foto amplop berisi uang, bukti percakapan wa mantan Plt Sekda Lombok Tengah HL. Idham Khalid dengan dokter Langkir. Adapun isi percakapan via wa pukul 08.11. Dokter Langkir menulis ‘ass wb wb. Ampure mik kemana tiang antar iuran adiyaksa mik biar anak buah tiang antar’

  1. Idham Khalid menjawab, ‘ke kabag umum..gde boh’

Dokter Langkir menulis, ‘siaap mik’ HL Idham Khalid merespons, ‘Nggih…ditunggu nike. Tampi asih’ Dokter Langkir ‘Ada 5 juta dulu niki mik, Idham Khalid ‘nggih pak dok’.

“Itu dokumen diberikan pak dokter (Muzakir Langkir) untuk Diki Radar Mandalika,” ungkap Lalu Anton Hariawan saat menyerahkan dokumen titipan dokter Langkir, Minggu siang.

Selain kwitansi sumbangan ulang tahun hari kejaksaan, di dalam dokumen ada sejumlah kwitansi aliran dana BLUD tahun 2017-2020. Kwitansi untuk pembayaran honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya bulan Februari – Mei 2017 sebesar Rp 18 juta. Uang itu diterima HM. Nursiah dan ditandatangani. Adapun rincian daftar penerima, HM Nursiah sebagai ketua Rp 5.100.000, Zaenal Mustakim sebagai anggota Rp 2.550.000, Bq. Aluh Windayu anggota Rp 2.550.000, Koriatmaja anggota Rp 2.850.000, H. Hasyim anggota Rp 2.550.000 dengan total diterima ketua dan anggota Rp 15.600.000. Sementara PPh pasal 21 total Rp 2.400.000 sehingga total dana dikeluarkan pihak BLUD 18 juta.

Selanjutnya kwitansi pembayaran honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya bulan Juli-September 2017 atas nama H. Nursiah Rp 18 juta yang ditandatangani bulan Oktober 2017. Rinciannya sama dengan honorarium Februari-Mei 2017.

  1. Nursiah sebagai ketua Rp 5.100.000, Zaenal Mustakim sebagai anggota Rp 2.550.000, Bq. Aluh Windayu anggota Rp 2.550.000, Koriatmaja anggota Rp 2.850.000, H. Hasyim anggota Rp 2.550.000 dengan total diterima ketua dan anggota Rp 15.600.000. Sementara PPh pasal 21 total Rp 2.400.000 sehingga total dana dikeluarkan pihak BLUD 18 juta.

Berikutnya kwitansi pembayaran honorarium Dewan Pengawas bulan September-Desember 2019 diterima H. Nursiah bulan Desember 2019. Jumlahnya Rp 27.200.000. Rinciannya H. Nursiah ketua jumlah diterima Rp 6.800.000, L.M. Yunus sekretaris Rp 3.400.000, Zaenal Mustakim anggota Rp 3.230.000, Bq. Aluh Windayu anggota Rp 3.230.000, Koriatmaja anggota Rp 3.610.000, H. Hasyim anggota Rp 3.230.000, PPh pasal 21 Rp 3.700.000 sehingga total dikeluarkan dana sumber BLUD Rp 27.200.000,.

Kwitansi pembayaran honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya bulan Mei-Agustus 2019 atas nama H. Nursiah yang ditandatangani Agustus 2019 total dana Rp. 27.200.000.

  1. Nursiah ketua jumlah diterima Rp 6.800.000, L.M. Yunus sekretaris Rp 3.400.000, Zaenal Mustakim anggota Rp 3.230.000, Bq. Aluh Windayu anggota Rp 3.230.000, Koriatmaja anggota Rp 3.610.000, H. Hasyim anggota Rp 3.230.000, PPh pasal 21 Rp 3.700.000.

Nilai sama juga jumlah diterima honorarium bulan Januari-April 2019. H. Nursiah ketua jumlah diterima Rp 6.800.000, L.M. Yunus sekretaris Rp 3.400.000, Zaenal Mustakim anggota Rp 3.230.000, Bq. Aluh Windayu anggota Rp 3.230.000, Koriatmaja anggota Rp 3.610.000, H. Hasyim anggota Rp 3.230.000, PPh pasal 21 Rp 3.700.000 sehingga total dikeluarkan dana sumber BLUD Rp 27.200.000,.

Sementara itu kwitansi nomor 2033 untuk pembayaran honorarium Dewan Pengawas bulan Juli-Desember 2020 ditandatangani HL. Idham Khalid diterima Rp 34.500.000 diterima Desember 2020. Adapun rincian penerima honorarium HL. Idham Khalid ketua Rp 5.100.000, L. Turmuzi Ahmad sekretaris Rp 3.825.000, Bq Aluh Windayu Rp 7.650.000, H. Omdah anggota Rp. 7.650.000, Rp 4.275.000 untuk PPh pasal 21.

Sementara itu, kwitansi tagihan pembayaran pembelian premium oprasional Dewan Pengawas bulan Agustus-Desember 2018 atas nama H. Nursiah dkk diterima Lalu Hirjan bulan Desember 2018 sebesar Rp 4.837.500. kwitansi tagihan pembayaran premium oprasional bulan Mei-Juli 2018 atas nama H. Nursiah dkk Rp 2.902.500. Kwitansi untuk kebutuhan yang sama bulan Janurai-April 2018 untuk lima orang x 30 liter x 4 bulan total Rp 3.870.000.

Disamping itu, pembayaran tagihan pembelian premium oprasional Dewan Pengawas bulan September-Desember 2019 Rp 3.870.000 diterima Lalu Hirjan pihak SPBU Praya.

“Kalau untuk bukti diberikan sumber dana taktis, pak dokter hanya bisa membeberkan di dalam persidangan. Baik untuk kebutuhan jelang putusan MK, dan setoran bos besar itu nanti ya. Ini sesuai permintaan pak dokter data yang kami berikan,” kata Anton.

 

Selanjutnya ada juga dokumen lembar disposisi dari RSUD Praya menindaklanjuti surat dari Dikes Lombok Tengah perihal penagihan biaya penggantian pengelolaan darah (BPPD) yang telah didistribusikan kepada BDRS bulan April 2017.  Pihak BLUD RSUD Praya memberikan DP pembayaran kantong darah Rp 20 juta diterima Moh. Muhzir tanggal 16 Mei 2017.

“Kalau honorarium itu betul saya terima beberapa bulan saat menjabat Plt Sekda,” ungkap HL. Idham Khalid saat dihubungi, Minggu siang.

Sementara soal percakapan via wa, Idham berdalih belum melihat. Sada juga soal alat kesehatan yang diberikan disposisi oleh dirinya kepada salah satu RS swasta, Idham memastikan alat kesehatn milik RSUD Praya sudah dikembalikan.

“Ini rasa kemanusiaan saja, tapi hanya sebentar dipinjam kebetulan di RSUD Praya ada dua alat kalau tidak salah,” terangnya.

Di samping itu, anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya Baiq Aluh Windayu membenarkan telah menerima honorarium. “Ngeh,” jawabnya singkat via wa.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Dewan Pengawas lainnya Zaenal Mustakim. Dia mengakui menerima honorarium. Kadis DPMD ini mengaku diangkat sebagai dewan pengawas sejak duduk menjadi kabid di Bappeda. Dirinya diangkat pada era pemerintahan Suhaili-Pathul SK nomor 122 tahun 2017. Sementara SK itu ditetapkan tanggal 6 April tahun 2017 ditandatangani Bupati H Moh. Suhaili FT.

Namun dibalik itu semua, Zaenal mengklaim selama ini tidak ada persoalan di internal BLUD sesuai hasil evaluasi. Khususnya dari sisi pelayanan rumah sakit. Mantan Camat Praya Barat Daya ini menegaskan, soal alat kesehatan dipinjamkan ke salah satu RS swasta itu tidak masuk menjadi ranah dewan pengawas.

“Termasuk soal kantong darah di UTD itu tidak pernah sama sekali kami bahas,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 770
One thought on “Dokter Langkir Kirim Surat dari Balik Jeruji Besi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *