MATARAM – Sepekan terakhir ini, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB “panen” narkoba jenis sabu.

 Awalnya, diringkus dua orang warga Provinsi Aceh yang hendak mengedarkan narkoab jenis sabu di NTB. Keduanya diciduk di salah satu hotel di Mataram dengan barang bukti kurang lebih 2 kilo gram(kg) sabu. Keduanya sekarang sudah diamankan di sel Mapolda setempat.

Dua tersangka itu, AG alias A. Laki-laki, 27 tahun, Suku Aceh,  Peternak, Pendidikan terakhir SMP (tidak tamat),  alamat Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak,  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Selanjutnya, ME alias E. Laki-laki, 28 tahun, Suku Aceh, Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir SD (tamat), alamat Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak,  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Adapun kronologis penangkapan. Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 wita tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Cakranegara. Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemantauan disalah satu Hotel di jalan Palapa Cakranegara Kota Mataram. Setelah melakukan pemantauan sekitar pukul 15.00 Wita team yang dipimpin langsung oleh P.S. Kasubit I Ditresnarkorba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja, SH. melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AG alias A. dan tersangka inisial ME alias E yang saat itu mau keluar dari kamar Hotel Nomor 202 tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dengan disaksikan oleh saksi umum ditemukan barang bukti berupa. 4 (empat) bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik es batu dan dibungkus dengan menggunakan plastik kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat dan dibungkus lagi menggunakan plastik warna putih yang bertuliskan Alfamart, dengan berat bersih masing-masing seberat 212,16 gram, 235, 78 gram, 246,08 gram dan 199,38 gram dengan berat keseluruhan seberat 893,40 gram dan 2 pasang sandal warna coklat merk Royal Cobbler dan merk Bonia Internasional.

Dari hasil intrograsi di TKP, sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dengan cara dimasukan ke dalam 2 pasang sandal yang masing- masing sandal tersebut didalamnya terdapat terdapat 1 bungkus besar shabu. Setelah sampai di Hotel sandal tersebut dibuka dengan menggunakan pisau karter oleh tersangka AG dan kemudian dibungkus dengan plastik kresek warna hitam.

 Sekarang kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Selanjutnya, penangkapan empat tersangka sindikat narkoba antar provinsi. Keempat pelaku itu membawa dua kilogram lebih barang haram jenis sabu dan langsung diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB di dua lokasi berbeda, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa tindakan tegas terhadap sindikat narkoba harus dilakukan, karena narkoba merupakan candu yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Bahaya narkoba sudah menjadi atensi pemerintah sehingga diterbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan sebagai motivasi kami, dalam memutus rantai peredaran dan memberantas sindikat narkoba,” ungkapnya.

“Bila perlu, kalau melawan, lumpuhkan!,” tegasnya.

Mantan Dirresnarkoba Kaltara itu mengatakan, dari keempat pelaku yang ditangkap tiga berasal dari Pulau Sumatera yakni inisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24). Sementara satu lainya merupakan warga NTB inisial M alias Gemok (40).

“Ini adalah sindikat atau jaringan antar provinsi dengan BB yang cukup banyak yakni dua kilogram. Mereka (menunjuk pelaku, Red) bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan, sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram, NTB,” ujarnya.

Dijelaskan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dengan segenap sumberdaya yang ada dan teknologi cyber yang dimiliki Polda NTB, saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin AKP. I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., untuk bergerak melakukan penangkapan setelah mengetahui pergerakan dan keberadaan pelaku.

Diketahui bahwa tiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Namun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB ketiganya dicegat, Kamis (30/7) sekitar pukul 15.00 Wita, saat mobil yang mereka tumpangi (jasa transportasi Grab) melintas di Jalan AA. Gede Ngurah.

“Tiga pelaku satu cowok dan dua cewek ini ditangkap Tim Opsnal di Jalan AA. Gede Ngurah Cakranegara, Kota Mataram. Dimana ketiga orang ini rencananya akan melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel di Cakranegara,” jelasnya.

Dituturkan, ketiga pelaku kemudian dibawa ke salah satu hotel terdekat untuk dilakukan penggeledahan dan interograsi awal. Dengan disaksikan pengemudi jasa transportasi Grap dan petugas Hotel, Tim Opsnal membongkar dua koper milik pelaku yang di dalamnya ditemukan narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam 18 botol bedak merek ‘Enchenteur’.

“Berbagai macam cara para sindikat narkoba untuk mengelabui petugas agar bisa lolos. Kalau kemarin disimpan dalam sandal kulit, sekarang dimasukkan dalam botol bedak. Boleh saja Anda bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara, tapi kalian tidak akan bisa lolos dari sergapan Ditresnarkoba,” tandasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil interograsi awal dan pengembangan didapati nama pelaku ketiga inisial M alias Gemok, warga Jalan Rajawali 1 Selagalas, Kota Mataram sebagai mitra yang akan melakukan transaksi.

Untuk membekuk pelaku ketiga, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan Tim Khusus (Timsus), menyusun skenario penyergapan dengan memanfaatkan MF alias Panji yang kemudian antara keduanya menyepakati transaksi di suatu tempat pada hari Jumat (31/7).

Sesuai kesepakatan, pukul 13.23 Wita pelaku inisial M alias Gemok telah stanby di lokasi yakni menunggu di Jalan Rajawali Raya Selagalas, dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha metic jenis Mio Soul warna putih. Pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tim gabungan telah memetakan setiap sudut lokasi tersebut.

“Control dilevery terus berjalan”, transaksi berjalan, pelaku inisial M alias Gemok pun berhasil diringkus. Nah, karena pelaku melawan dengan menggunakan sajam saat akan ditangkap, setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak mau menyerah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas,” tutur Dirresnarkoba.

Dir Resnarkoba menjelaskan, terhadap keempat pelaku pihaknya akan menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Untuk diketahui, selain mengamankan BB narkoba jenis sabu dengan bruto dua kilogram koma sembilan delapan gram, polisi juga mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, diamankan dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone merek Samsung, Oppo A12, dan Oppo A5 serta uang tunai Rp. 2.100.000.

Sementara dari TKP kedua diamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DR 6264 CI, dan uang tunai Rp. 1.320.000.

Saat ini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB, untuk dilakukan proses lebih lanjut. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 317

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *