ilustrasi

PRAYA – Kepala Desa (Kades) Puyung, Kecamatan Jonggat, L Edhi Rahardian diduga dililit kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018. Sang kades akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Kabar pengunduran diri bersangkutan dari jabatan Kades itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng), H Lalu Wiraningsun.”Sudah klir beliau mengundurkan diri,” terangnya pada Radar Mandalika, Rabu (24/11) kemarin.

Hanya saja, Wiraningsun mengaku tidak hapal tanggal berapa surat pengajuan pengunduran diri bersangkutan yang diterima pihaknya. Ditanya terkait alasan pengunduran diri Kades Puyung, ia tidak memungkiri bahwa memang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi APBDes. Seperti diketahui, LER telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Loteng dalam kasus tersebut.

“Beliau lebih terhormat ketika mengundurkan diri. Sebab inikan beliau dalam proses (kasus dugaan korupsi). Supaya dia konsentrasi dalam proses,” kata pria yang juga Asisten I Setda Loteng itu.

Wiraningsun mengungkapkan, Bupati Loteng telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian LER sebagai Kades Puyung. Kemudian Bupati juga telah mengangkat Camat Jonggat, Mohamad Syukur sebagai Penjabat Kades Puyung.

“Yang jadi Plt- nya sesuai SK Bupati yaitu pak Camat Jonggat,” ungkap mantan Camat Batukliang Utara itu.

Informasi yang diterima penulis koran ini, bahwa Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 254 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Kepala Desa Puyung. Keputusan ini ditetapkan pada 17 November 2021.

Selanjutnya Camat Jonggat, Mohamad Syukur diangkat sebagai penjabat Kades Puyung. Hal ini berdasarkan SK Bupati Loteng dengan Nomor 255 Tahun 2021 tentang Pengangkat Penjabat Kepala Desa Puyung. Keputusan ini juga ditetapkan pada 17 November 2021.

Terpisah, Ketua BPD Desa Puyung, Iwan Wahyudi mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya pengunduran diri Kades Puyung dari adanya SK Bupati Loteng tentang pemberhentian Kades Puyung dan pengangkatan Penjabat Kades Puyung. Sedangkan secara kelembagaan di BPD Puyung, pihaknya tidak menerima surat pengunduran diri dari Kades Puyung.

“Tiba-tiba ada surat SK pemberhentian kepala desa dan pengangkat PJs kepala desa dari Bupati. Cuma waktu beliaunya bersurat untuk mengundurkan diri ndak ada tembusan ke kita. Jadinya kita ndak tau,” terangnya. (zak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *