KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID LAPORKAN: Junaidi Akbar saat memasukan laporan di Kejari Lombok Tengah, Kamis kemarin.

PRAYA – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, M. Samsul Qomar meminta jaksa di Kejari untuk melakukan test urine kepada pelapor Junaidi Akbar atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 500 juta tahun 2021.

Melalui wa kepada radarmandalika.id, Qomar menegaskan jika pihaknya sudah melalui pemeriksaan keuangan. Baik dari Pemkab bahkan BPK, di sana tak ditemukan apapun.

“Minta jaksa test urine saja pelapor itu, menurut saya dia sedang berhalusinasi. Kalau sudah itu baru kemudian kita tanggapi,” tegasnya saat dihubungi, Kamis kemarin.

Mantan anggota dewan ini menerangkan, pihaknya akan kembali menerima kucuran anggaran. Pasalnya, SPJ tahun 2021 diserahkan ke pemkab dan diperiksa BPK.

“Sudah clear makanya sudah diberikan kembali. Ya begitu tidak ada masalah sebenarnya, kalau ada masalah kan nggak akan dapat hibah lagi,” katanya.

 

Sementara itu, Junaidi Akbar melaporkan M Samsul Qomar sebagai Ketua KONI ke Kejari Lombok Tengah, kemarin. Jun melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di KONI terhadap penggunaan dana hibah Rp 500 juta sumber APBD 2021.

Dia menegaskan, dasar melapor karena ada kejanggalan SPJ KONI 2021 dan beberapa hal yang memang patut dipertanyakan juga.”Ada penggunaannya saya lihat lebih banyak terindikasi digunakan oleh beberapa oknum pengurus,” ungkapnya.

Dia berharap atas laporannya ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh Kejari Lombok Tengah. Ia khawatir jika situasi ke depan seperti ini, maka pihaknya tidak menjamin akan lahirnya atlet-atlet PON dari Lombok Tengah yang mampu bertarung di Kancah internasional dan nasional.

 

Sementara itu, Jun juga membeberkan beberapa persoalan. Misalnya, pemberian honor pengurus KONI di beberapa daerah menjadi temuan BPK, selanjutnya dana rehab kantor KONI yang belum terbayarkan kepada rekanan. Apalagi ini juga telah dilayangkan gugatan oleh kuasa hukum rekanan yang dirugikan.

“Kesejahteraan atlet yang infonya mereka rata-rata hanya menerima 3 juta, seharusnya setiap atlet menerima 9 juta, kemudian SPJ KONI Lombok Tengah 2021 yang kami duga fiktif,” sebutnya.(tim)

 

 

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *