PRAYA – Sebanyak 109 Pengawas TPS se Kecamatan Praya Barat Daya di Lantik Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Praya Barat Daya di Tanak Awu Pujut Senin, (04/11).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis menegaskan tugas kewajiban PTPS telah diatur. Setidaknya PTPS akan mengawasi tiga tahapan jelang pencoblosan dan saat pencoblosan. Tiga tahapan yang akan diawasi itu, pertama tahapan masa tenang. PTPS diminta memastikan tidak ada kegiatan kampanye selama masa tenang baik dilakukan oleh Paslon maupun tim. Kedua, tahapan distrubusi logistik dari PPS ke TPS. Memastikan kotak suara dalam kondisi tersegel. Memastikan semua perlengakapan pungut hitung sudah lengkap terdistribusikan ke TPS.
“Terakhir memastikan pengantaran logistik aman,” ungkap Muis dalam sambutannya.
Hari H Pencoblosan PTPS memastikan proses pelaksanaan pungut hitung berjalan lancar. Muis mengingatkan potensi pelanggaran dalam proses pungut hitung selalu ada. Oleh karenanya PTPS perlu melek melakukan pengawasan.
“Awasi pemilih menggunakan atribut dari salah satu paslon. Sebelum masuk ke TPS pemilih tersebut harus diingatkan,” katanya.
Kedua, PTPS perlu mengawasi KPPS jangan ada yang menyarankan atau meminta pemilih mencoblos satu Paslon.
“Kita memastikan prinsip demokrasi berjalan dengan baik, langsung, bebas dan adil,” ulasnya.
Muis mengingatkan memaksa orang lain mencobolos diluar kemaun pemilih sendiri masuk ranah pelanggaran pidana.
“Oleh karenanya sebisa mungkin diingatkan,” ujarnya.
Ketua Panswaslu Kecamatan Praya Barat Daya, Lalu Kardi Hidayat menyampaikan sumpah yang diucapkan PTPS saat dilantik bukan kata-kata mainan.
“Sumpah itu mengikat modelnya. Jangan main-main,” tegasnya.
Miq Kardi sapaanya mengingatkan PTPS tidak main-main dalam menjalankan tugas. Apalagi sampai memihak ke salah satu calon.
“Kalau kami tahu kami segera ganti. Jalankan tugas nya sesuai tugas dan kewenangan,” pungkasnya. (jho)