LOBAR–Sejumlah warga Lombok Barat (Lobar) melaporkan Ketua Yayasan STIE AMM kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan menjaminkan aset Lobar kepada bank daerah. Laporan itu sudah sudah disampaikan Selasa (15/3). Bahkan salinan surat pengakuan pihak AMM yang pernah disampaikan kepada BPKAD Lobar atas kabar menjaminkan aset itu dengan dasar SK pinjam pakai tahun 1986 dijadikan salah satu bukti yang dilampirkan dalam laporan itu.
Menanggapi kabar pelaporan itu, pihak BPKAD Lobar sangat mengapresiasi dan berterimakasih. Sebab warga Lobar masih ingin tetap menjaga aset daerah. “Kami sangat berterimakasih, karena ini aset bersama Lobar,” ungkap Kepala BPKAD Lobar, H Fauzan Husniadi saat dihubungi Radar Mandalika, Rabu (16/3).
Fauzan sendiri mengaku tak tahu dari mana warga memperoleh surat itu. Sebab ia mengaku tak pernah memperlihatkan surat pengakuan AMM yang pernah disampaikan kepada pihaknya 18 November 2020 lalu. Dimana pada surat itu terdapat poin yang disampaikan AMM jika lahan seluas 17 are milik Lobar itu dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank daerah (Bank NTB).
“Di surat kedua yang pernah disampaikan ke kami, mereka menyampaikan sedang dalam kondisi menghadapi kredit bank jangka panjang,” bebernya.
Atas laporan warga itu pihaknya tak terlalu mencampurinya. Sebab kini sedang fokus melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan MA dengan melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Novum baru pun sedang dipersiapkan. “Sudah sangat lengkap dan mungkin kemarin pada proses persidangan lain ada yang terlewat, kami ingatkan kembali dengan PK. Termasuk menjelaskan bahwa yayasan itu tidak aktif lagi (Kosgoro), termasuk surat menyurat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemda tetap taat pada putusan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja saat disinggung terkait pencabutan atribut penyegelan lahan, Fauzan tegas menyampaikan jika sengketa yang sedang terjadi bukan sengketa kepemilikan lahan. Sebab lahan itu jelas milik Pemkab Lobar.
“Sekali lagi saya sampaikan di awal ini bukan sengketa kepemilikan atau perdata atau pidana. Ini permasalahan perbuatan melawan hukum bahwa langkah kemarin pemda melakukan penyegelan dianggap tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Atas putusan itu ia meyakini bukan menjadi putusan yang tepat disampaikan. Karena dari berbagai fakta hingga surat menyurat, semua prosedur sesuai tahapan sudah disampaikan Pemkab Lobar. “Tetapi pengadilan yang membuat putusan,” ujarnya.
Langkah Pemkab mengajukan PK untuk mengambil kembali aset daerah. Serta telah mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPRD Lobar. Bahkan dalam waktu dekat Komisi I mengajak BPKAD terbang ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikti) untuk mengkonfirmasi syarat pendirian perguruan tinggi. Menyusul surat yang pernah dilayangkan BPKAD atas pemakaian lahan aset daerah oleh AMM yang tak memiliki lahan untuk mendirikan perguruan tinggi.
“Komisi I DPRD sangat mengbackup untuk permasalahan aset ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengaku sedang menyiapkan Novum untuk pengajuan PK ke MA. Pihaknya pun sangat yakin dengan upaya hukum akhir ini. “Kami akan memperkuat dalil-dalil yang bisa membuat kami menang di PK,” tegasnya.
Ia cukup optimis bisa memenangkan PK. Sebab berkaca dari beberapa upaya hukum PK atas beberapa sengketa aset, pemda menang. Seperti sengketa lahan di SD Bengkel. “Itu menjadi preseden kita,” pungkasnya. (win)
[23.22, 16/3/2022] RM Wendy: