LOBAR—Kendaraan tradisional cidomo di Lombok Barat (Lobar) akan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraaan Tidak Bermotor (STNKTB). Pemberlakuan STNKTB sudah dimulai oleh Dinas Perhubungan (Dishub) untuk di wilayah Gunungsari.
“Jadi setiap tahun harus diperpanjang, seperti kendaraan bermotor,” jelas Kepala Dishub Lobar, H M Najib, kemarin.
Sejauh ini data yang diperoleh pihaknya sekitar 400 lebih cidomo yang beroperasi di Lobar. Hampir sebagain besar beroperasi di kawasan pasar. Menurutnya STNKTB ini lebih kepada penertiban administrasi kendaraan yang beroperasi di Lobar. Mengenai biaya pengurusan STNKTB dipastikannya gratis. Hanya akan dikenakan untuk biaya parkir kendaraan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) retribusi. “Kita inventaris supaya (cidomo) memiliki administrasi yang berkekuatan hukum,” jelasnya..
Sebab tak mempungkiri, cidomo tetap dibutuhkan oleh masyarakat. Hanya saja sisi kebersihan lingkungan akibat kotoran kuda masih jarang diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Sehingga kotoran kuda masih sering sekali dibiarkan terjatuh di jalan. “Sudah mulai pilot project di Gunungsari, sekarang beralih ke Narmada. Rencananya minggu-minggu ini kita serahkan STNKTB-nya,” bebernya.
Berapa retribusi parkir yang dikenakan? Najib menyebut retribusi itu sekitar Rp 1000 per harinya.(win)
[…] source: Di Lobar, Cidomo Wajib Miliki Surat Seperti Motor – Radar Mandalika […]