PRAYA – Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid mengatakan, pihaknya memulai pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) bersama tim Banggar DPRD termasuk pemerintah.

Tauhid menjelaskan, PPAS ini disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Kemudian setelah KUA-PPAS di sahkan atau ditanda tangani oleh pimpinan dewan dan kepala daerah, maka hal tersebut dijadikan acuan untuk menyusun RKA SKPD, sebelum pembahasan RKA SKPD kepala daerah menyampaikan nota keuangan RAPBDP 2020.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, garis besarnya perubahan APBD merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD, kemudian proses penyusunan perubahan APBD diawali dengan kebijakan umum perubahan anggaran yang disebut KUPA dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS, yang disepakati dan disetujui oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Setelah persetujuan bersama tentang rancangan KUPA dan PPAS, itulah yang dijadikan acuan sebagai dasar perubahan APBD.

“Maka, harus menyelesaikan pembahasan KUPA dan PPAS untuk mendapatkan kesepakatan dan persetujuan bersama, yaitu antara Pemda bersama DPRD,” bebernya pada Radar Mandalika saat ditemui disela agenda rapat, Senin (24/8) kemarin.

Ditanyakan sejak kapan dan sampai kapan pembahasan tersebut mulai digelar. Dia belum bisa menyebutkan karena lupa jadwal tahapannya. “Ada tahapan dan jadwalnya saya lupa,” jawab dia.

Saat ditanyakan lebih lanjut terkait kondisi keuangan daerah, sekaligus apa yang menjadi fokus perjuangan DPRD untuk masyarakat di dalam anggaran perubahan tersebut, mendadak dirinya bersama tim Banggar kembali melanjutkan rapat.

“Nanti kita lanjut lagi, rapat sudah mulai kembali,” singkat dia.(cr-buy)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *